Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Senin melanjutkan pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap tiga yang sempat dihentikan disebabkan target perolehan dana bagi hasil (DBH) migas turun menjadi Rp800 miliar.
"ADD tahap tiga hari ini mulai ditrasfer ke rekening desa penerima," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoethi, di Bojonegoro, Senin.
Pemkab sebelumnya sudah mentransfer ADD tahap tiga sebesar 25 persen sebesar Rp13,5 miliar kepada sejumlah desa , di Kecamatan Malo, Gayam, Kedewan, Balen, Temayang dan kecamatan lainnya.
Tapi pencairan ADD tahap tiga dihentikan setelah diketahui target peneriman DBH migas yang semula ditetapkan Rp1,4 triliun turun menjadi Rp800 miliar pada 2016.
"Pemkab sudah selesai melakukan penghitungan ulang besaran perolehan ADD tahap tiga," ucapnya menegaskan.
Menurut dia, keputusan pencairan ADD tahap tiga dilakukan setelah tim pemkab dari dinas pendapatan daerah, bagian hukum dan bagian pemerintahan melakukan perhitungan pengurangan ADD tahap tiga.
"Kalau sesuai perhitungan awal pencairan ADD sampai empat tahap. Karena ada penurunan perolehan DBH migas maka pencairan ADD hanya sampai tiga tahap," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan salah satu faktor besaran perolehan ADD bagi 419 desa di daerahnya yaitu perolehan DBH migas, selain berbagai faktor lainnya, seperti jumlah penduduk.
Dengan adanya penurunan target perolehan DBH migas dari Rp1,4 triliun menjadi hanya Rp800 miliar maka besarnya perolehan ADD di daerahnya juga mengalami penurunan.
"Karena perolehan DBH migas turun maka perolehan ADD juga menyesuaikan ikut turun," ucapnya menambahkan.
Sesuai data di pemkab menyebutkan alokasi ADD 2016 ditetapkan sebesar Rp263,3 miliar, di antaranya, sudah diterima desa sebesar 50 persen untuk tahap satu dan dua dengan jumlah Rp118,1 miliar.
Setelah dilakukan perhitungan ulang disebabkan adanya penurunan DBH migas maka sisa ADD yang belum diterima desa Rp104,6 miliar.
Ia menambahkan besaran perolehan ADD bagi 419 desa di daerahnya itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"ADD tahap tiga hari ini mulai ditrasfer ke rekening desa penerima," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoethi, di Bojonegoro, Senin.
Pemkab sebelumnya sudah mentransfer ADD tahap tiga sebesar 25 persen sebesar Rp13,5 miliar kepada sejumlah desa , di Kecamatan Malo, Gayam, Kedewan, Balen, Temayang dan kecamatan lainnya.
Tapi pencairan ADD tahap tiga dihentikan setelah diketahui target peneriman DBH migas yang semula ditetapkan Rp1,4 triliun turun menjadi Rp800 miliar pada 2016.
"Pemkab sudah selesai melakukan penghitungan ulang besaran perolehan ADD tahap tiga," ucapnya menegaskan.
Menurut dia, keputusan pencairan ADD tahap tiga dilakukan setelah tim pemkab dari dinas pendapatan daerah, bagian hukum dan bagian pemerintahan melakukan perhitungan pengurangan ADD tahap tiga.
"Kalau sesuai perhitungan awal pencairan ADD sampai empat tahap. Karena ada penurunan perolehan DBH migas maka pencairan ADD hanya sampai tiga tahap," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono, menambahkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan salah satu faktor besaran perolehan ADD bagi 419 desa di daerahnya yaitu perolehan DBH migas, selain berbagai faktor lainnya, seperti jumlah penduduk.
Dengan adanya penurunan target perolehan DBH migas dari Rp1,4 triliun menjadi hanya Rp800 miliar maka besarnya perolehan ADD di daerahnya juga mengalami penurunan.
"Karena perolehan DBH migas turun maka perolehan ADD juga menyesuaikan ikut turun," ucapnya menambahkan.
Sesuai data di pemkab menyebutkan alokasi ADD 2016 ditetapkan sebesar Rp263,3 miliar, di antaranya, sudah diterima desa sebesar 50 persen untuk tahap satu dan dua dengan jumlah Rp118,1 miliar.
Setelah dilakukan perhitungan ulang disebabkan adanya penurunan DBH migas maka sisa ADD yang belum diterima desa Rp104,6 miliar.
Ia menambahkan besaran perolehan ADD bagi 419 desa di daerahnya itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016