Jember (Antara Jatim) - Sejumlah fraksi di DPRD Jember, Jawa Timur menyoroti nota pengantar rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Kamis.

"Kami mempertanyakan penggabungan atau pemisahan suatu satuan kerja sudah sesuai dengan data jumlah kependudukan dan luas wilayah," kata juru bicara Fraksi Partai Gerindra Jember Ardi Pujo Prabowo di Jember.

Sebagai contohnya adalah pembentukan Dinas Pertanian; dan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan yang terpisah, padahal pertanian dan ketahanan pangan adalah satu kesatuan.

"Seperti apakah proses dan analisanya sehingga kedua bidang itu menjadi terpisah, sehingga hal tersebut menjadi sorotan fraksi Gerindra," katanya.

Ia menjelaskan partainya juga menyoroti penentuan susunan perangkat daerah sebanyak 21 dinas, 4 badan dan 31 kecamatan sebagaimana dalam rancangan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut sudah sesuai dengan nomenklatur, asas efisiensi, efektifitas dan fleksibiltas.

"Kami berharap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibuat memiliki komitmen tegak lurus dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nur Hasan yang meminta siapapun yang menjabat dalam organisasi perangkat daerah itu berdasarkan profesional, efektif, dan proporsional, sehingga dapat dilakukan penghematan anggaran belanja daerah.

"Kami juga mengingatkan, agar susunan dinas yang bertambah dari 16 dinas menjadi 21 dinas, serta penghapusan kantor berdasarkan  kebutuhan di Pemkab Jember," tuturnya.

Fraksi PKS juga meminta Pemkab Jember tetap mempertahankan ketiga rumah sakit daerah yang dikelola oleh masing-masing rumah sakit, bukan menjadi unit pelaksana teknis dibawah Dinas Kesehatan.

Sebelumnya Bupati Jember Faida menyampaikan pidato nota pengantar rancangan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Jember pada Rabu (28/9).

"Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016, perangkat daerah di Jember terdiri harus terdiri dari satu sekretariat daerah, satu sekretariat DPRD, satu inspektorat, 21 dinas, empat badan, dan 31 kecamatan," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016