Surabaya (Antara Jatim) - Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus perdagangan perempuan atau porstitusi melalui media online sosial media, Selasa (27/9/) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Petugas berhasil menangkap seorang mucikari, Eko Kristianto (38) asal Surabaya Utara di sebuah Hotel Pop Jalan Diponegoro Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, di Mapolrestabes, Rabu.  

Bayu menambahkan, korban mucikari Eko adalah dua orang berinisial EPA (20) dan MSS (26) keduanya warga Surabaya. Bayu menjelaskan, awal kejadian tersebut korban terlebih dulu sms kepada tersangka untuk dicarikan tamu, kemudian tersangka mencari tamu lewat group akun FB bernama "Angel Devil" dengan akun FB tersangka.

"Setelah mendapat tamu dan sudah ada kesepakatan tarif sebesar Rp 600 ribu, kemudian tersangka memberikan nomor Hp korban kepada tamu agar tamu tersebut langsung berkomunikasi dengan korban, selnjutnya meminta tersangka untuk mengantarkan ke Hotel Pop," jelasnya.

Kemudian, karena tamu tersebut tidak bisa menjemput dan tamu tersebut menjanjikan akan menambah tarif dari awal Rp 600 menjadi Rp 700 ribu dengan tarif tersebut tersangka meminta imbalan sebesar Rp 200 ribu kepada korban.

Kompol Bayu juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait Grup akun Facebook Angel Devil atau lainnya yang sering digunakan transaksi seksual untuk menekan maraknya porstitusi online.

Sementara itu, tersangka Eko mengakui bila dirinya telah membantu memasarkan EPA dan MSS ke pria hidung belang melalui grup akun Facebook.  

Tersangka juga bercerita, baru sekali menawarkan EPA dan MSS ke grup akun Facebook. Untuk pertama kalinya, Eko bertemu di sebuah warung angkringan, biasa dia nongkrong. Pada saat itu EPA kebetulan bersama seorang wanita MSS yang dikenal tersangka lebih dulu, dan wanita ini biasanya juga jadi wanita panggilan.

"Awalnya iseng mas, waktu nongkrong ketemu mereka, terus ternyata mau ditawarin ke temen-temen saya di facebook," aku tersangka
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Eko akan dipersangkakan memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU RI no.21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.

Serta pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan,dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016