Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melobi Pengadilan Agama setempat agar sidang penetapan ahli waris untuk keperluan legalitas status tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan infranstruktur di Kota Pahlawan itu bisa digelar di kantor-kantor kelurahan.
     
"Selama ini tak jarang status tanah yang harus menggantung karena menunggu penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menghadiri Sertifikatkan Surabaya di Balai RW II Kelurahan Made, Surabaya, Senin.
     
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pengadilan Agama agar kalau sidangnya di kelurahan saja. Hal ini dikarenakan, ruang sidang di Pengadilan Agama terbatas, sehingga harus menunggu lebih lama. 
    
"Kalau oke, saya segera buat surat resmi agar sidang bisa dilaksanakan di kelurahan," ujarnya.
     
Terkait pembiayaan persidangan, kata dia, Pemkot Surabaya berencana mengalokasikannya pada APBD 2017. "Tapi, jumlahnya masih asumsi ya. Karena untuk sidang ahli waris kan tidak bisa dipastikan di awal. Nanti kita hitung," katanya.
     
Selain itu, Risma menyambut baik program bantuan sertifikat tanah bagi warga kurang mampu yang digelar Kantor Pertanahan Surabaya. Menurut Risma Risma, ini merupakan perwujudan sinergitas antara sektor swasta, pemerintah dan masyarakat.
     
"Kami berharap sinergitas ini terus dijaga sehingga mampu menciptakan suasana yang saling menguntungkan," katanya.
     
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Bambang Priyono mengatakan sebanyak delapan perusahaan dan pengembang sepakat mendukung program program bantuan sertifikat tanah bagi warga kurang mampu. Saat ini ada 6.500 tanah bidang yang dipastikan bakal mengantongi sertifikat melalui program "company social responsibility" (CSR) dari delapan perusahaan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016