Surabaya (Antara Jatim) - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) akan membentuk Pusat Kajian dan Pengembangan Anti-Korupsi (PKP-AK) sebagai upaya mendukung kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di lingkungan akademis yang akan diresmikan bulan Oktober 2016, mendatang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, M Hari Wahyudi, SH MH mengatakan di sela pertemuan yan diikuti oleh perwakilan KPK dan UMS, pembentukan PKP-AK tersebut sebagai salah satu tugas yang diemban Universitas Muhammadiyah untuk menjadi mitra yang strategis bagi KPK untuk upaya dan pemberantasan tindak korupsi.

"Rasanya, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK perlu mendapatkan dukungan dari entitas kampus sebagai penggerak civil society. Selain itu, PKP-AK diharapkan mampu mewujudkan sinergitas yang harmonis antara KPK dan UMS," katanya di ruang rektorat UMS, Senin.
 
Menurutnya, ke depan para pimpinan organisasi lembaga di Muhammadiyah seperti di rumah sakit, perguruan tinggi, dan sebagainya memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat akan menjabat dan berakhirnya masa jabatan.

"Semangat moralitas ini juga ingin kami terapkan kepada seluruh jajaran di civitas kampus baik dosen, karyawan, maupun mahasiswa untuk bersama aktif dalam gerakan anti korupsi. Maka lembaga ini kita bentuk bukan hanya sekedar bagaimana kita melakukan studi tentang anti korupsi tapi juga gerakan bersama  anti korupsi," ujarnya.
 
Dirinya berharap dengan berjalannya lembaga ini nantinya akan berkembang bentuk dan wujud gerakan anti korupsi. "Tentu saat berjalan akan banyak dan berkembang gerakan itu sedikitnya ada enam, tetapi satu karena kita sebagai perguruan tinggi maka harus ada studi studi ilmiah tentang anti korupsi," tambahnya.

Yang kedua, lanjutnya, dalam hal praktis, yakni akan melibatkan mahasiswa untuk melakukan pemantauan terhadap institusi baik yang di dalam internal kampus maupun yang di luar. Hal itu disebabkan agar mahasiswa bukan hanya terlibat tapi melibatkan diri dalam gerakan anti korupsi.

"Karena memang korupsi adalah penyakit dan harus betul-betul diberantas. Apalagi kita sebagai orang kampus di mana tema kita adalah Moralitas. Nah bagaimana kita bisa menjunjung moralitas kalau kita sendiri tidak melaksanakan gerakan anti korupsi dalam hal ini adalah wujud dari amal ma'ruf nahi mungkar," tegasnya.

Sementara itu, PKP- AK Abdul Fatah UMS menjelaskan, fokus gerakan ini bersumber kepada kajian ilmiah mengenai praktik tindak pidana korupsi (Tipikor), eksaminasi putusan tipikor dan pemantauan persidangan yang melibatkan mahasiswa dan ini guna mendukung pemberantasan korupsi.

Selain itu anggota Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK RI, Firlana, mengatakan bahwa kerjasama antara UMS dan KPK memang sebagai pusat studi ilmiah.

"Konteks kerjasama kami dengan UMS hanya sebagai pusat studi, di mana KPK meyerahkan sejumlah temuan dan dibahas dan pusat kajian ini yang akan jadi sumber data." kata jelasnya.

Selain itu, tambahnya, pembentukan PKP-AK ini dalam konteks pencegahan, yakni menunjukkan dan ada hasil dari kajian ilmiah, yang melihatnya secara lokal. Dalam hal ini lanjut Firlana, bahwa KPK tidak ingin mengatasnamakan sumber data, tapi sebagai litbang.

"Selain itu KPK juga akan melihat keluaran dan masukan dari UMS tersebut memiliki makna kepentingan bagi pembuat kebijakan publik, terutama yang mengedepankan good goverment, dan teman universitas ini yang kami berikan masukan," paparnya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016