Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur masih menunggu peraturan tertulis terkait dengan perpanjangan perekaman data kependudukan menyusul adanya perpanjangan masa perekaman data KTP Elektronik sampai dengan pertengahan tahun 2017.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perpanjangan perekaman data KTP elektronik tersebut.

"Kami belum bisa melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait dengan perpanjangan waktu perekaman KTP elektronik tersebut sebelum mendapatkan peraturan tertulis dari pusat," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jumat.

Menurutnya, saat ini masyarakat di Kabupaten Sidoarjo masih tetap antusias untuk melakukan perekaman data KTP elektronik tersebut dan diharapkan kondisi ini akan terus berlanjut.

"Kami khawatir, kalau diumumkan jika proses perekaman data KTP elektronik tersebut diperpanjangan sampai dengan pertengahan tahun depan, maka keinginan warga masyarakat untuk merekam data menjadi lebih kendur," katanya.

Ia mengatakann, sampai dengan saat ini pihaknya masih tetap melakukan upaya "jemput bola" ke desa-desa terkait dengan upaya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Salah satu upaya untuk memaksimalkan pembuatan KTP elektronik adalah dengan cara melakukan jemput bola ke desa-desa. Selain itu, kami juga membuka layanan pembuatan KTP elektronik pada hari Sabtu dan Minggu dengan harapan jumlah pembuat KTP elektronik tersebut terus meningkat," tuturnya.

Ia mengemukakan, saat ini warga masyarakat masih banyak yang belum memiliki kesadaran untuk melakukan pengurusan pembuatan KTP elektronik tersebut.

Menurutnya, di Sidoarjo sendiri saat ini terdapat sebanyak 1,6 juta jiwa masyarakat yang wajib KTP dan sekaran ini tinggal kurang dari 74 ribu yang belum melakukan rekam KTP.

"Kami optimistis dari jumlah tersebut bisa segera diselesaikan proses pembuatan KTP elektronik mengingat segala upaya yang kami lakukan sudah maksimal," katanya.

Ia mengatakan, di Kabupaten Sidoarjo sendiri terdapat sebanyak 2,1 juta jiwa dan yang sudah wajib KTP sebanyak 1,6 juta jiwa dan diperkirakan angka ini akan terus naik menyusul banyaknya usia wajib KTP yang masih baru.

"Dari jumlah tersebut, ada tiga kecamatan yakni Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Taman yang jumlah penduduknya lebih dari 200 ribu jiwa," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016