Madiun (Antara Jatim) - Petugas gabungan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Madiun, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama Dishubinfokom dan Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menilang puluhan kendaraan yang tidak laik jalan.
Penilangan puluhan kendaraan tersebut dilakukan saat petugas gabungan melakukan razia secara rutin di wilayah kerja UPT LLAJ Madiun.
"Jumlah kendaraan yang ditilang mencapai 59 unit," ujar Kasi Wasdal Angkutan Jalan UPT LLAJ Madiun Rahmad Sugriwo kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Menurut dia, kendaraan tidak laik tersebut karena melanggar peraturan. Di antaranya, kelebihan muatan, masa berlaku uji KIR habis, serta ditemukan mobil berpelat hitam yang digunakan untuk mengangkut orang.
"Hal lain yang kami perhatikan dalam razia tersebut adalah dimensi bak kendaraan pengangkut seperti truk maupun pikap," kata dia.
Selain itu, petugas gabungan juga memeriksa surat-surat kelengkapan dari pengendara dan juga kendaraan. Seperti SIM, STNK, dan surat jalan lainnya bagi angkutan kayu, ternak, dan lainnya.
Rahmad menjelaskan, razia gabungan tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran dan keselamatan pengguna jalan.
"Sehingga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan dapat terjaga. Selain itu juga bertujuan untuk menekan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia menambahkan, petugas juga menindak sejumlah pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, dan helm.
Pihaknya berharap, para pengendara angkutan jalan untuk mematuhi aturan yang berlaku meski sedang tidak dilakukan razia oleh petugas. Hal itu berguna untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016