Situbondo (Antara Jatim) - Para kepala desa dan Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis menandatangani "Memorandum of Undarstanding (MoU)" atau nota kesepahaman untuk pendampingan penggunaan ADD dan DD agar penyaluran dana desa tersebut tepat sasaran.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Situbondo, Yasin Joko Pratomo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan kepala desa ini inisiatif kejaksaan dan Pemkab Situbondo.
"Tujuannnya tidak lain agar supaya penyaluran ADD/DD tepat sasaran dan agra supaya dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan serta bermanfaat bagi masyarakat di desa masing-masing," ujarnya seusai penandatanganan nota kesepaham di aula Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ia mengemukakan, tujuan lain pengawalan atau pendampingan ADD/DD di masing-masing desa, agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan serta dapat dipertanggung jawabkan.
Kejari Situbondo, katanya, setelah "MoU" selanjutnya akan memberikan pendampingan hukum, mulai dari perencanaan di setiap desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).
"Harapannnya dengan pendampingan penyerapan ADD/DD ini tidak ada desa yang menyalahi ketentuan. Akan tetapi jika ada yang tidak sesuai dengan aturannya terlebih dahulu kami menegurnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyuputih H Juharto berpendapat, dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepaham pendampingan penyerapan dan penggunaan dana desa dengan penegak hukum, nantinya para kepala desa tidak salah melangkah dalam pengambilan kebijakan.
"Tentunya kami setuju jika penggunaan dana desa bisa didampingi oleh Kejari Situbondo. Karena ketika kami salah dalam perencanaan yang jelas kami akan mendapat teguran terlebih dahulu dari kejaksaan," paparnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, pendampingan ADD/DD oleh kejaksaan dapat meningkatkan pengetahuan kepala desa tentang hukum.
"Selain itu manfaat pendampingan ini, diharapkan tidak ada kepala desa tersangkut kasus hukum, karena akan berdampak pada perekonomian di masyarakat. Oleh karenanya dengan "MoU" tersebut juga diharapkan pelayanan birokrasi ditingkat desa terus bertambah baik," ujarnya.
Informasi didapat, dari 136 desa/ kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo, yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman pendampingan ADD/DD dengan kejaksaan, ada sekitar 90 kepala desa. Sedangkan sisanya tidak menghadiri penandatanganan "MoU" tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Situbondo, Yasin Joko Pratomo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan kepala desa ini inisiatif kejaksaan dan Pemkab Situbondo.
"Tujuannnya tidak lain agar supaya penyaluran ADD/DD tepat sasaran dan agra supaya dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan serta bermanfaat bagi masyarakat di desa masing-masing," ujarnya seusai penandatanganan nota kesepaham di aula Kejaksaan Negeri Situbondo.
Ia mengemukakan, tujuan lain pengawalan atau pendampingan ADD/DD di masing-masing desa, agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan serta dapat dipertanggung jawabkan.
Kejari Situbondo, katanya, setelah "MoU" selanjutnya akan memberikan pendampingan hukum, mulai dari perencanaan di setiap desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ).
"Harapannnya dengan pendampingan penyerapan ADD/DD ini tidak ada desa yang menyalahi ketentuan. Akan tetapi jika ada yang tidak sesuai dengan aturannya terlebih dahulu kami menegurnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banyuputih H Juharto berpendapat, dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepaham pendampingan penyerapan dan penggunaan dana desa dengan penegak hukum, nantinya para kepala desa tidak salah melangkah dalam pengambilan kebijakan.
"Tentunya kami setuju jika penggunaan dana desa bisa didampingi oleh Kejari Situbondo. Karena ketika kami salah dalam perencanaan yang jelas kami akan mendapat teguran terlebih dahulu dari kejaksaan," paparnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan, pendampingan ADD/DD oleh kejaksaan dapat meningkatkan pengetahuan kepala desa tentang hukum.
"Selain itu manfaat pendampingan ini, diharapkan tidak ada kepala desa tersangkut kasus hukum, karena akan berdampak pada perekonomian di masyarakat. Oleh karenanya dengan "MoU" tersebut juga diharapkan pelayanan birokrasi ditingkat desa terus bertambah baik," ujarnya.
Informasi didapat, dari 136 desa/ kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo, yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman pendampingan ADD/DD dengan kejaksaan, ada sekitar 90 kepala desa. Sedangkan sisanya tidak menghadiri penandatanganan "MoU" tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016