Tulungagung (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap Rio Sulistyo alias Riwuk, salah satu buron atau DPO (daftar pencarian orang) pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Pelaku ditangkap Sabtu (17/9) lalu saat pulang ke Tulungagung setelah hampir empat tahun melarikan diri ke luar kota," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji di Tulungagung, Rabu.

Riwuk ditangkap di rumah istrinya di Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergemppol tanpa ada perlawanan.

Menurut keterangan Saeroji, tim burus sergap melakukan penyergapan begitu mengetahui dan memastikan sang buron ada di dalam rumah istrinya itu.

"Masih ada buron lain yang dalam proses pengejaran," katanya.

Saeroji menjelaskan, Rio alias Riwuk langsung ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai otak penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban M Yasin (29) warga Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, meninggal pada 13 Agustus 2012.

Dalam aksi penganiayaan tersebut, lanjut dia, pengeroyokan dilakukan Riwuk bersama enam rekannya.

Satu dari total tujuh pelaku pengeroyokan itu sudah menjalani proses hukuman terlebih dahulu.

"Ada tujuh pelaku, yang tertangkap masih dua. Tinggal lima pelaku yang kini masih buron," ujarnya.

Saat melakukan pengejaran, kata Saeroji, petugas sempat kehilangan jejak para pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kalimatan dan Jakarta.

Berkat hasil pemantauan dan adanya informasi yang masuk di kepolisian bahwa salah satu pelaku sedang berada di Tulungagung.

"Dari situlah pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui lokasi persembunyian Riwuk yang kemudian dilakukan penangkapan," tutur Saeroji.

Pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya M Yasin informasinya berawal dari "hilangnya" Putri, gadis belia keponakan salah satu pelaku yang saat itu diketahui dibawa kabur oleh korban.

M yasin dikeroyok Riwuk Cs saat mengantar Putri ke rumah orang tuanya di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada dini hari, 13 Agustus 2012.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 ke3 e tentang penganiayaan secara bersama-sama sehingga menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016