Madiun (Antara Jatim) - Proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkendala jaringan "server" di pemerintah pusat menyusul tingginya permintaan pengurusan kartu identitas tersebut.

"Banyaknya permohonan pengurusan e-KTP di daerah telah membuat jaringan "server" di pusat bermasalah. Akibatnya, daerah tidak dapat melakukan pencetakan," ujar Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun Ahmad Romadhon di Madiun, Minggu.

Kondisi tersebut tentu berdampak pada pelayanan e-KTP di daerah. Akibat server yang mengalami masalah itu, proses pencetakan fisik e-KTP yang perekaman datanya sudah dilakukan pada awal September lalu belum dapat dilakukan. 

"Dengan demikian, waktu pengambilan e-TKTP juga dipastikan molor hingga satu bulan lebih. Padahal sebelumnya pencetakan e-KTP selesai dalam dua hari," kata Romadhon.

Pihaknya menilai kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan batasan pengurusan e-KTP maksimal hingga 30 September 2016 tidak diikuti dengan kesiapan infrastruktur jaringan di pusat.

"Akibatanya, saat permintaan pengurusan e-KTP membludak, server pusat tidak mampu menampung. Kondisi ini berdampak langsung dengan layanan di daerah," katanya.

Ia menjelaskan, sejak ada batasan pengurusan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah warga yang mengurus kartu identitas tersebut di kantor Dispendukcapil setempat membludak. 

"Per hari jumlah warga yang mengurus e-KTP berkisar antara 800 hingga 900 orang. Bahkan pernah sampai 1.000 orang dalam sehari," kata dia.

Sesuai data, posisi hingga akhir Agustus 2016, jumlah warga yang belum melakukan perekaman sekitar 32.703 orang. Pihaknya optimistis jumlah tersebut terus berkurang menyusul banyaknya warga yang datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman. Diperkirakan saat ini sudah berkurang hingga 50 persen.

Adapun, rata-rata yang belum melakukan perekaman data adalah warga Kabupaten Madiun yang berada di luar Kabupaten Madiun, baik bekerja sebagai TKI, sekolah di luar daerah, ataupun bekerja di luar kota.

Ia menambahkan, meski membludak, pihaknya siap melayani warga Kabupaten Madiun yang ingin mengurus e-KTP tersebut. Bahkan pihaknya juga melakukan layanan jemput bola bagi warga yang tidak dapat datang ke kantor Dispendukcapil karena sakit ataupun lanjut usia. (*)


            

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016