Setiap tahun umat Islam menyambut Hari Raya Idul Adha dan di hari itu disunnahkan bagi setiap muslim yang mampu untuk menyembelih hewan kurban.
Syariat berkurban ini, berawal dari masa Nabi Ibrahim, ketika Allah SWT memerintahkan agar menyembelih putra satu-satunya, yakni Nabi Ismail AS.
Perintah menyembelih Nabi Ismail ini sejatinya hanya merupakan ujian ketaatan Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah-Nya, karena Allah SWT ternyata menggantinya dengan domba. Dari kejadian inilah, berkurban kemudian disyariatkan sebagai wujud ketakwaan dan upaya mendekatkan diri bagi seorang muslim kepada Sang Pencipta.
Kata kurban (Qurban dalam Bahasa Arab) sebenarnya memiliki dua arti berbeda. Pertama adalah upaya pendekatan diri manusia kepada Allah SWT, karena kurban (qurban) merupakan bentuk masdar dari fi'il madhi "qaruba". Arti dasarnya adalah mendekati atau menghampiri.
Kedua kurban berarti hewan sembelihan. Secara istilah, kurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya.
Dari dua pengertian ini, kurban sebenarnya memiliki dua dimensi, yakni dimensi ibadah spiritual, yakni membangun hubungan personal antara manusia dengan Allah SWT. Kedua, dimensi ibadah sosial, yakni memelihara hubungan antarsesama.
Dimensi ibadah spritual ini, tergambarkan jelas, bagaimana Nabi Ibrahim AS rela menyembelih putra semata wayangnya, hanya demi untuk memenuhi perintah Allah SWT. Sedangkan dimensi sosial ialah dengan memberikan kesejahteraan kepada lingkungan dan tetangga sekitar dengan daging hewan dikurbankan itu.
Di dalam Al Quran, anjuran berkurban, disandingkan dengan perintah shalat. Seperti yang tertuang dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 "Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah".
Namun demikian, hukum wajib berkurban itu hanya untuk nabi, sedangkan ummatnya sunnah. "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih kurban, sedang kurban itu bagi kamu adalah sunnah"(HR.At-Tirmidzi).
Hadits ini seolah mengisyaratkan akan pentingnya nilai ibadah kurban, sehingga menjadi kewajiban bagi orang-orang pilihan Allah seperti Nabi Muhammad SAW.
Barangkali mengacu kepada dalil inipula, sebagian muslim di Indonesia, termasuk di Pamekasan, Madura begitu semangat untuk tetap bisa berkurban, kendatipun melalui cara patungan, yakni membeli seekor sapi, kemudian disembelih secara bersama-sama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016