Tulungagung (Antara Jatim) - Peradilan Militer TNI menggelar sidang perdana kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota desersi dengan modus rekrutmen TNI AD jalur taruna, tamtama dan bintara bertempat di gedung Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.
    
Antara di Tulungagung melaporkan, sidang yang berlangsung di ruang Cakra mulai pukul 10.00 WIB itu berlangsung terbuka denga dipimpin oleh hakim ketua Mayor IGM Suryawan dan dua hakim anggota, Mayor Eddy Susanto dan Mayor Tatang Sujana Krida.
    
Terdakwa Praka Teguh Cahyono Putro yang didakwa melakukan serangkaian penipuan bermodus rekrutmen anggota dan PNS di lingkungan TNI AD langsung masuk tahap pemeriksaan saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan oditur militer yang dibacakan Kapten Feri Irawan.
    
"Saudara oditur dipersilahkan mengajukan saksi-saksi untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ketua Majelis Hakim Mayor IGM Suryawan setelah mendapat jawaban terdakwa Teguh Cahyono Putro.
 
Dalam amar dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Kapten Feri Irawan, terdakwa Praka Teguh yang masih tercatat sebagai anggota TNI desersi dari Tamtama Juru Tulis (Tajurlis) wilayah Ajudan Jendral Daerah Militer (Ajendam) V Brawijaya Malang dinyatakan melakukan penipuan secara berturut selama kurun 2014-2016.

"Dalam kasus ini terdakwa terancam dijerat pasal 378 junto 372 dengan ancaman maksimal lima (5) tahun penjara," kata Kapten Feri Irawan.

Ada sebanyak 12 saksi korban yang disumpah dalam persidangan tersebut, sebelum dilanjutkan pemeriksaan beberapa di antaranya.

"Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Rabu (7/9) besok," kata IGM Suryawan usai persidangan.

Dijelaskan, terdakwa Teguh ditangkap petugas Komando Distrik Militer 0807 Tulungagung pada Senin, 29 Februari 2016.

Saat itu Teguh digerebek petugas di rumah kontraknya di Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Sebelumnya terdakwa Teguh dilaporkan oleh 12 orang yang mengaku menjadi korban penipuan.

Dikatakan, Teguh dalam aksinya selalu mengenakan seragam militer dan mengaku berpangkat mayor, padahal yang bersangkutan telah dinyatakan desersi dari satuan Ajendam V Brawijaya Malang sejak 2003 karena tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Masing-masing korban mengalami kerugian bervariasi, mulai Rp40 juta hingga Rp630 juta. Mereka menjadi korban penipuan Teguh yang menjanjikan jalur khusus dalam proses penerimaan calon taruna (Catar), calon bintara (Caba), calon tamtama (Cata) dan calon pegawai negeri sipil TNI AD," papar Kapten Feri.

Total kerugian korban mencapai Rp1,5 miliar. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 52 stempel palsu dari berbagai dinas dan Mabes TNI, dokumen calon akmil, baju PDL, PDH, foto pelaku berpangkat mayor, dan dua unit kendaraan berupa mobil Honda Jazz dan motor sport Kawasaki G 10R/1.000 cc.

"Bapak sengaja tidak menggunakan jasa pengacara karena sudah sadar dan tidak memiliki biaya untuk menyewa kuasa hukum. Beliau pasrah saja hasil persidangan militer yang berjalan," kata Siti Aminah, istri terdakwa yang menyaksikan dari kursi pengunjung.

Aminah mengatakan, ada kesalahan dalam penetapan barang bukti berupa mobil Honda Jazz nopol AG 9 UN miliknya.

"Mobil itu dibeli sebelum peristiwa penipuan yang didakwakan terjadi. Mobil itu saya beli menggunakan uang harta waris saya pribadi pada 2011, padahal kasus bapak terjadi mulai 2014 hingga 2016," kata Aminah.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016