Surabaya (Antara Jatim) - Ratusan warga yang tergabung dalam Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) menggelar doa bersama agar ada titik terang dari kelanjutan penyidikan kasus pembongkaran bangunan cagar budaya Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo  di Jalan Mawar 10 Surabaya itu.

"Betapa miris rumah sejarah dihancurkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mari kita berontak. Kita meminta pemkot dan negara untuk menghukum pelaku pembongkaran rumah sejarah," kata salah satu koordinator KBRS A.H. Thony saat doa bersama di depan Rumah Radio Bung Tomo, Jalan Mawar 10, Surabaya, Senin malam.
    
Acara doa bersama ini, kata dia, sekaligus tahlil di hari ke-7 wafatnya Almarhumah Istri Bung Tomo, Sulistina Sutomo.
    
Saat orasi, A.H. Thony mengatakan mengusut tuntas peninggalan sejarah khususnya rumah radio Bung Tomo adalah bagian dari upaya membela Tanah Air, sedangkan membela Tanah Air adalah bagian dari iman.
    
Ia mengatakan penjajahan saat ini tampil dalam bentuk lain, salah satunya menghancurkan peninggalan sejarah berupa cagar budaya. Ada beberapa yang disebut menghancurkan bangsa, pertama mengaburkan sejarah. "Sejarah leluhur kita dikaburkan," katanya.
    
Kedua mengaburkan bukti-bukti sejarah seperti pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo. "Mari kita brontak, jangan takut atau gentar. Jangan jadi jongos di negeri kita sendiri," katanya.
    
Ia menilai proses penyidikan itu terkesan jalan ditempat. Meski beberapa saksi pelapor pada tanggal 9 Mei 2016 sudah dimintai keterangan oleh kepolisian.
    
DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya dan kepolisian belum menunjukkan kemajuan kinerja yang signifikan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat Surabaya. Pemkot yang  juga pernah menjanjikan akan menyelenggarakan seminar agar didapatkan bukti yang kuat atas rumah radio tersebut, namun sampai saat ini juga tinggal janji.
    
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya merasa perlu menanyakan kembali dan mengawal proses penyidikan kasus ini sampai tuntas kepada Polrestabes Surabaya dan PPNS atas kelanjutan proses penyidikan tindakan tersebut. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016