Surabaya, (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim Ni Putu Parwati mendakwa pasal berlapis terdakwa Singky Soewadji seorang Pemerhati satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) saat menjalani sidang perdana kasus fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Putu Parwati saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ari Jiwantara tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Singky diadili lantaran telah dianggap melakukan pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Sah melalui postingan di media sosial Facebook miliknya.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ari Jiwantara menanyakan ke tim penasehat hukum (PH) terdakwa Singky, apakah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. 

Namun, sebelum menyatakan mengajukan perlawanan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

"Kami mohon agar penangguhan penahanan ini dikabulkan. Kami jamin terdakwa akan kooperatif dan kami serta beberpara tokoh di Surabaya menjadi penjamin penangguhan ini,"Ucap Martin Suryono pada majelis hakim.

Tak hanya meminta penangguhan, Martin juga meminta supaya persidangan ini disidangkan di ruang sidang yang lebih lebar. 

"Mengingat tim penasehat hukumnya bukan cuma kami dan persidangan ini juga banyak dikonsumsi publik, kami mohon agar persidangannya dipindah ruangannya," katanya.

Namun, tak semua permintaan tim PH terdakwa Singky dikabulkan hakim. "Kalau penangguhan kami masih musyawarahkan dulu dengan hakim lainnya. Mengenai permintaan pindah ruangan sidang, akan kami carikan ruangan yang memadai, karena kami sendiri juga tidak tau perkara ini menjadi sorotan publik," kata hakim Ari Jiwantara.

Untuk diketahui, Singky mengunggah status sindiran terhadap PKBSI setelah dugaan tukar menukar satwa di KBS secara nonprosedural terbongkar ke tengah publik hingga polisi turun tangan. Namun, saat perkara Singky berlanjut, perkara pertukaran satwa itu dihentikan oleh Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016