Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan seorang pemuda yang terlibat dalam jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Siswandi, Rabu mengemukakan tersangka yang ditangkap adalah YG (20) warga Desa/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

"Kami dapatkan informasi dari masyarakat, tersangka baru saja transaksi sabu-sabu, dan ketika baru mengambil barang itu, lagsung ditangkap petugas," katanya.
     
Pelaku, kata dia, ditangkap di jalan raya, tepatnya di Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh seseorang, lalu setelah mendapatkan informasi barang itu diambil yang bersangkutan.
     
Petugas juga memeriksa yang bersangkutan dan mendapatkan satu klip barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,39 gram. Barang itu disimpan di saku celana yang dipakainya dan diletakkan di dalam bungkus rokok bekas.
     
Siswandi juga menyebut, dalam transaksinya peredaran barang terlarang itu menggunakan sistem ranjau, sehingga barang dibiarkan begitu saja hingga ada informasi lebih lanjut lokasi barang diletakkan lalu diambil oleh si pemesan.
     
Polisi menduga, barang berupa sabu-sabu itu milik jaringan pengedar yang diduga berada Lapas Madiun. Namun, untuk memastikannya, petugas masih koordinasi dengan petugas di Lapas Madiun tersebut.
     
"Dugaan barang itu dari jaringan Lapas Madiun, namun kami masih koordinasi," jelasnya.  
     
Sementara itu, YG mengaku sudah dua kali terlibat dalam jaringan narkoba. Ia mengambil berdasarkan pesanan dan setiap kali mengambil mendapatkan upah sebanyak Rp100 ribu.
     
"Saya sudah dua kali dan setiap kali mengambil diberi upah Rp100 ribu. Tapi, saya tidak tahu barang itu pemiliknya siapa," kata YG.
     
Hingga kini, YG masih ditahan polisi. Ia terancam dipenjara karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016