Bojonegoro (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, gagal membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan kampus Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.
    
"Sesuai rapat paripurna DPRD ini ada sembilan fraksi, di antaranya, enam fraksi tidak setuju dibentuk pansus, sedangkan tiga fraksi lainnya sepakat dibentuk pansus," kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, di Bojonegoro, Rabu.
    
Dengan demikian, menurut dia dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mitro'atin itu, DPRD dalam rapat paripurna ini mengeluarkan keputusan tidak membentuk Pansus DPRD terkait pembangunan kampus AKN.
    
"Anggota DPRD itu berada di bawah fraksi sehingga keputusan ini tidak menyalahi ketentuan," ucapnya menegaskan.
    
Dari hasil rapat itu enam fraksi yang tidak sepakat dibentuk Pansus DPRD yaitu Fraksi Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP dan sepakat pembentukan Pansus DPRD yaitu Fraksi PDIP, Gerindra dan Nasdem.
    
Anggota Fraksi PDIP Dony Bayu Setiawan, dalam pandangannya, menyatakan pimpinan DPRD tidak konsisten, karena dalam rapat gabungan komisi yang sudah berjalan sepakat pembangunan kampus AKN dihentikan.
    
Selain itu, lanjut dia, juga pimpinan sepakat untuk membentuk Pansus DPRD yang akan mengawasi pelaksanaan pembangunan kampus AKN.
    
"Tapi kenyataannya kesepakatan dalam rapat gabungan komisi tidak dilaksanakan," ucap dia yang juga Sekretaris Komisi A DPRD.
    
Oleh karena itu, menurut dia, juga anggota dari Partai Gerindra Anam Warsito, seharusnya keputusan pembentukan Pansus DPRD terkait pembangunan kampus AKN diserahkan anggota DPRD dengan cara voting.
    
"Kalau ada keputusan politik dengan pembentukan Pansus DPRD maka bisa menjadi pegangan masalah pembangunan kampus AKN tidak masuk ranah hukum," ujar Dony menegaskan.
    
Bahkan, menurut Anam, di dalam tata tertib DPRD tidak ada pengambilan keputusan berdasarkan perhitungan jumlah fraksi dengan cara voting.
    
"Tidak ada dalam tata tertib DPRD untuk mengambil keputusan dengan cara voting berdasarkan jumlah fraksi," ujarnya.
    
Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat membangun gedung yang disebut kampus AKND di Desa Ngumpadalem, Kecamatan Dander, dengan alokasi anggaran Rp52,3 miliar dari APBD 2016. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016