Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, memperketat pengurusan paspor warga dengan menyeleksi alasan tujuan perjalanan ke luar negeri serta kesesuaian seluruh data administrasi kependudukan maupun kelengkapan lainnya.
    
"Alhamdulillah kami agak perketat, baik persyaratan maupun volume. Dalam hal pelayanan, Imigrasi Blitar lebih mengedepankan ketertiban dan persyaratan lengkap," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Blitar Mulkan Lekat di sela rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (PORA) di Tulungagung, Selasa.
    
Mulkan mengatakan, sejak memimpin Kantor Imigrasi Klas II Blitar sejak dua bulan, hal yang paling ia tekankan adalah seleksi ketat kebutuhan pemohon.
    
Saat ini rata-rata permintaan paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar sekitar 1.500 eksemplar.
    
"Hanya yang benar-benar membutuhkan, memiliki alasan jelas serta memenuhi kriteria persyaratan administrasi yang ditentukan bakal menerima paspor," katanya.
    
Ia mencontohkan banyaknya pemohon dari kelompok tenaga kerja Indonesi, baik langsung maupun melalui agen atau perekrut TKI yang jumlahnya cukup banyak di Blitar maupun Tulungagung.
    
"Karena volume pemohon paspor dari kelompok TKI/TKW ini terbanyak kedua selain jamaah umrah, kami minta penggerak atau perekrut tenaga kerja Indonesia ini untuk selektif dan tidak asal merekrut namun tak ada legalitas negara," katanya.
    
Mulkan mengatakan, pemeriksaan data pemohon dilakukan berlapis. Sementara alasan permintaan paspor akan dievaluasi langsung melalui tahapan wawancara antara petugas imigrasi terhadap masing-masing pemohon.
    
"Kasus calon jamaah haji ilegal yang dari Filipina beberapa waktu lalu menjadi pelajaran. Warga juga jangan mudah tertipu menyerahkan uang karena iming-iming biro jasa layanan haji yang menjanjikan keberangkatan mudah dan cepat namun tidak prosedural," ujarnya.
    
Ia mengklaim, kebijakan pengetatan yang diberlakukannya berjalan efektif.
    
"Tak sedikit yang permonohan paspor kami tolak jika memang ada masalah dalam hal data administratifnya apalagi tujuan atau alasan bepergian ke luar negeri tidak mencurigakan," ujarnya.
    
Namun, Mulkan menegaskan langkah preventif tersebut bukan berarti mempersulit pengurusan paspor warga.
    
Selama persyaratan dan tujuan lolos verifikasi petugas, ia menjamin paspor yang diurus pemohon keluar maksimal dalam tempo dua hari (2 x 24 jam).
    
"Saya Mulkan Lekat berani jamin layanan optimal dan tidak akan ada lagi percaloan dalam pengurusan paspor ataupun visa," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016