Surabaya (Antara Jatim) - Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua buron atau DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari dua kelompok yang berbeda setelah dua bulan dalam incaran.

"Dua tersangka yakni Riki (22) asal Bendul Merisi dan Agung (36) asal Wonosari lor baru Gg IX Surabaya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, di Surabaya, Selasa.

Tersangka Riki adalah DPO yang menjadi incaran petugas dari hasil penangkapan rekannya yakni Rizal yang lebih dulu dikeler ke Mapolrestabes Surabaya.

Sementara tersangka Agung adalah DPO dari kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor bersama tiga orang rekannya.

"Untuk tersangka Agung ini kita amankan dari penangkapan tersangka lainnya yakni RM, komplotan ini berjumlah empat orang, untuk dua rekannya masih dalam pengejaran," tambahnya.

Dalam pengakuannya masing-masing tersangka ini mempunyai jam terbang yang berbeda, untuk kawanan Riki telah beraksi sebanyak tujuh kali di seputaran wilayah Surabaya bersama rekannya, Rizal.

Saat tertangkap, Riki sedang asyik nongkrong di warung kopi di Menanggal Baru dekat Makorem Surabaya, Sabtu (27/8) lalu.

Lain halnya dengan Agung yang bersama komplotannya berhasil menggasak motor yang ditinggal pemiliknya sebanyak lima kali di wilayah Surabaya.

Kedua buron itu mendapatkan bagian dari tiap unit kendaraan yang dicuri dengan bagian yang bervariasi.

"Tersangka Riki mendapatkan sekitar 450 ribu rupiah, sedangkan Agung mengaku mendapat 950 ribu rupiah, keduanya berperan sebagai pemetik motor yang akan dicuri," kata Bayu.

Keduanya kini sedang mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Pasal yang disangkakan kepada dua pelaku ini sama yakni 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016