Jember (Antara Jatim) - Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak dan retribusi di kabupaten itu mencapai 59,19 persen dari target sebesar Rp132 miliar.

"Sejauh ini belum ada kendala untuk realisasi pendapatan yang dilakukan oleh pihak Dispenda, yakni di sektor pajak dan retribusi yang kami tangani karena berjalan sesuai dengan target yang ditentukan setiap bulannya," kata Kepala Dispenda Jember Suprapto di Jember, Selasa.

Ia mengatakan realisasi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi tidak ada masalah, sehingga pihaknya optimistis bisa memenuhi PAD sesuai dengan target yang direncanakan yakni Rp132 miliar.

"Sebagian besar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan target perolehan sebesar Rp18 miliar, bahkan dalam perubahan APBD 2016 akan dilakukan perubahan target BPHTB menjadi lebih besar," tuturnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala lain yang dihadapi dalam perolehan pendapatan asli daerah seperti realisasi target pajak bumi bangunan (PBB) yang sulit dicapai hingga 100 persen. 

"Realisasi PBB hingga Agustus 2016 baru terealisasi sekitar 40 persen dari target sebesat Rp49,8 miliar," katanya.

Ia menjelaskan masih banyak wajib pajak yang belum membayar PBB terutama di sejumlah kecamatan di wilayah utara dan timur seperti Kecamatan Mumbulsari, Ledokombo, Jelbuk, Sukowono, dan Umbulsari.

"Kami masih akan terus mengusahakan agar realisasi PBB bisa lebih baik ke depannya, sehingga digencarkan sosialiasi dan mempermudah pembayaran hingga mendekatkan pelayanan kepada warga," ujarnya menambahkan.

Data pada APBD Jember tahun 2016 tercatat target pendapatan asli daerah secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar Rp23,85 miliar dari Rp508,45 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp484,59 miliar pada tahun 2016.

Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Jember Anang Murwanto berharap Dispenda melakukan berbagai terobosan untuk meningkatan PBB karena hampir setiap tahun tidak bisa mencapai 100 persen darin target yang ditentukan.

"Perlu dilakukan berbagai cara untuk mendekati wajib pajak dan penarik pajak juga harus diberi penghargaan, apabila bisa melakukan tugasnya dengan baik untuk memungut pajak dari masyarakat," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016