Surabaya (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur meminta Kantor Urusan Agama yang berada di seluruh kecamatan untuk aktif menyosialisasikan ke masyarakat tentang pelarangan Kelompok Ibadah Bimbingan Haji (KBIH) menyelenggarakan pelaksanaan haji.

"Yang perlu diingat masyarakat, KBIH dilarang keras menyelenggarakan, apalagi mendaftar jamaah calon haji. Ini tugas KUA mengingatkan warga setempat," ujar Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Mahfud Shodar, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, peran KUA di wilayahnya tidak sebatas dalam rangka pernikahan saja, namun sebagai perwakilan Kementerian Agama di setiap kecamatan wajib menjalankan tugas dan fungsinya secara utuh.

Karena itulah diharapkan kepada pengurus KUA hingga di tingkat paling bawah untuk tak segan-segan mengingatkan ke masyarakat tentang segala hal yang berususan dengan agama, khususnya haji.

Hal ini, kata dia, untuk mengantisipasi munculnya KBIH-KBIH nakal yang dengan kepentingan tertentu mencoba menyalahgunakan tugas utamanya sebagai pembimbing selama pelaksanaan ibadah haji.

"Ini yang harus dibedakan. KBIH tugasnya membantu, membimbing jamaah calon haji hingga beribadah sesuai dengan syariat, bukan malah mendaftar, kemudian menyelenggarakan hingga mengurusi semuanya," ucapnya.

Selain itu, masyarakat diminta waspada dan melaporkan ke KUA atau perangkat setempat jika terdapat KBIH yang nekat melakukan praktik di luar fungsi maupun tugas utamanya.

"Salah satu buktinya, kasus pemberangkatan haji melalui Filipina dan sekarang berurusan dengan imigrasi di sana. Ini karena yang memberangkatkan KBIH, bukan dari pemerintah, dan itu salah sehingga masyarakat harus mengetahuinya," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada KBIH-KBIH agar tak menyalahgunakan fungsinya karena sudah diatur dalam Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menerangkan bahwa pelanggar diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Intinya KBIH tidak boleh menyelenggarakan ibadah haji, baik itu reguler maupun khusus/plus," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jatim Hizbul Wathon juga mengimbau kepada pengurus KUA di kecamatan-kecamatan aktif memberi penyuluhan tentang haji, terutama saat musim-musim haji seperti sekarang.

"Yang rawan seperti kasus haji lewat Filipina itu terjadi di desa-desa karena akses informasi yang terbatas. Ini harus dihindari dan disinilah peran KUA selaku garda terdepan serta langsung berhadapan dengan masyarakat," kata Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim itu. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016