Surabaya (Antara Jatim) - Unit I Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 657 ekor daging Trenggiling dalam bentuk daging beku yang siap dikirim ke luar negeri, diantaranya ke Tiongkok.

"Anggota kami menangkap tersangka berinisial SF (55) dari Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang selaku penyimpan daging Trenggiling,"  kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Kamis.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti daging Trenggiling dalam keadaan beku sebanyak 657 ekor yang disimpan di lemari pendingin.

"Tersangka SF memiliki lima mesin pendingin dan satu unit mesin vacuum yang digunakan  menyimpan daging Trenggiling  (Manis Javanica) di rumahnya," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno menambahkan ratusan Trenggiling beku yang sudah disita polisi itu tidak ada sisiknya dan diduga sudah diselundupkan ke luar negeri.

"Tersangka SF mengaku hanya dititipi tersangka JH yang buron sejak tahun 2011. SF tidak tahu Trenggiling akan dijual kemana," katanya.

Dalam kesempatan itu, pemerhati satwa dari Wildlife Conservation (WCS), Irma Hermawati, menyebutkan Trenggiling rawan diselundupkan karena sisiknya bisa dijadikan bahan untuk narkotika jenis sabu.

"Nilai sisik Trenggiling itu lumayan tinggi sehingga menjanjikan keuntungan besar, apalagi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah meneliti bahwa sisik Trenggiling mengandung unsur yang bisa diolah sebagai sabu," katanya.

Di pasaran, tambah Irma, harga sisik satwa bernama latin Manis Javanica itu sebesar 5 USD. Sementara setiap Trenggiling rata-rata memiliki 122 sisik. Tinggal dikalikan saja 5 USD dikali 122 sisik, besarlah keuntungan yang didapat penyelundup Trenggiling.

"Sepanjang tahun 2015-2016, Kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus jual beli Trenggiling. Dua kasus diungkap di Medan pada tahun 2015, dan yang terbesar diungkap di Polda Jatim tahun ini. Biasanya diselundupkan ke Tiongkok," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b,c dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016