Surabaya (Antara Jatim) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya mengeluhkan antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya belum ada kesepahaman soal penghapusan izin gangguan (HO).
    
"Hampir setiap hari saya itu membuat surat keterangan untuk para pengusaha bahwa dalam pengurusan izin usaha memang tidak diperlukan perizinan HO. Sebab masih ada dinas dinas yang masih meminta izin HO-nya," kata Kepala BLH Surabaya Musdik saat menggelar diskusi bersama Pokja Wartawan Pemkot Surabaya di Surabaya, Kamis.
    
Menurut dia, beberapa bulan ini pihaknya masih sering membuatkan surat keterangan penghapusan HO untuk para pengusaha yang mengajukan izin. Padahal kebijakan penghapusan HO ini sudah menjadi instruksi dari presiden sejak bulan Mei lalu.
    
Ia mengatakan beberapa SKPD yang masih meminta keterangan HO adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dan juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
    
Pengusaha yang meminta keterangan izin HO itu, lanjut dia, kebanyakan adalah pengusaha pengusaha pengaju izin yang baru. Jika sudah perpanjangan, biasanya mereka sudah tahu bahwa mereka tidak perlu mengajukan HO lagi.
    
Sedangkan para pengusaha baru, lanjut dia, biasanya untuk mengurus izin usaha seperti izin toko modern, izin usaha pariwisata, industri gudang, restoran, sebelum meminta izin ke SKPD tersekait biasanya memang disyaratkan HO.
    
Lantaran masih belum satu suara, lanjut dia, akhirnya BLH mengkomunikasikan hal tersebut ke wali kota dan akhirnya dibuatkan surat instruksi. Surat itu dijadikan sebagai paying hukum bersama atas penghapusan pengaguan izin HO.
    
"Surat instruksi wali kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang penghentian pelayanan izin gangguan di Kota Surabaya akhirnya keluar tanggal 18 Agustus 2016.  Dan surat ini khususnya ditujukan untuk BLH, Satpol PP, dan SKPD pelayanan perizinan dan non perizinan. Kami harap dengan adanya surat ini menjadi payung hukum yang jelas," kata Musdik.
    
Adanya penghapusan izin HO ini sendiri atas semangat mempermudah perizinan bagi pengusaha. Sebab selama ini izin HO dianggap doble dengan pengurusan dokumen lingkungan untuk perijinan usaha, seperti izin UKL/UPL.
    
Dengan sudah dihapuskannya izin HO ini, lanjut dia, maka proses perizinan usaha di Kota Surabaya akan lebih cepat dan mudah. "Sebab biasanya untuk mengurus izin HO itu memakan waktu antara 14 hari sampai 21 hari. Jadi dengan dihapuskannya izin ini maka otomatis lama pengurusan izin bisa sedikit terpangkas," katanya.  
    
Setiap tahunnya sejak 2014, kata dia, BLH menerbitkan sebanyak 1.100 izin HO. Dari penebitan izin ini, BLH mengantongi pendapatan sebanyak Rp10,1 miliar pada 2015. Sedangkan pada 2014, pendapatan BLH dari penerbitan HO adalah sebesar Rp14,7 miliar.
    
"Tahun ini target pendapatannya Rp12,7 miliar. Tapi baru terealiasi Rp6,2 miliar, begitu ada aturan ini mka otomatis pendapatannya juga berhenti," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016