Surabaya (Antara Jatim) - Sekitar 2,5 juta orang dari total 31 juta penduduk wajib kartu identitas yang tinggal di Jawa Timur belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Kalau dihitung angkanya, 9 persen dari total penduduk belum merekam E-KTP," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Sukardo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Angka tersebut, kata dia, merupakan data terakhir hingga pertengahan Agustus 2016 dan ditargetkan akhir September mendatang sudah terpenuhi atau 100 persen jumlah penduduk.
Dari data yang ada, jumlah terbanyak yang belum melakukan perekaman E-KTP adalah warga asal Surabaya, Malang, Jember, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
Menurut mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut mayoritas penduduk yang belum terekam karena bekerja di luar kota, padahal status kependudukannya belum berpindah.
Sebagai salah sayu wujud merealisasikannya, Disnakertransduk Jatim meminta seluruh Dispenduk Capil di seluruh daerah melakukan jemput bola dengan cara mendatangi warga yang belum terekam E-KTP.
"Mobil-mobil petugas keliling disiapkan untuk membantu warga yang ingin belum melakukan perekaman sehingga sesuai target akan terealisasi," katanya.
Seluruh blangko, peralatan perekaman hingga peralatan cetak, lanjut dia, saat ini telah terpenuhi dan disebar di 38 kabupaten/kota sehingga masyarakat bisa segera terekam E-KTP.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Sukardo mengumpulkan kepala dinas kependudukan dari 38 daerah di Jatim, khusus berbicara masalah E-KTP.
Hal ini tidak lepas dari target yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri RI terkait batas perekaman E-KTP.
Di Jakarta, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan perekaman data kependudukan untuk E-KTP dibatasi hingga 30 September 2016.
"Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan kami nonaktifkan datanya," ujarnya.
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib karena hingga 20 perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih tercatat 22 juta penduduk Indonesia belum merekam data E-KTP.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kalau dihitung angkanya, 9 persen dari total penduduk belum merekam E-KTP," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Sukardo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Angka tersebut, kata dia, merupakan data terakhir hingga pertengahan Agustus 2016 dan ditargetkan akhir September mendatang sudah terpenuhi atau 100 persen jumlah penduduk.
Dari data yang ada, jumlah terbanyak yang belum melakukan perekaman E-KTP adalah warga asal Surabaya, Malang, Jember, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
Menurut mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut mayoritas penduduk yang belum terekam karena bekerja di luar kota, padahal status kependudukannya belum berpindah.
Sebagai salah sayu wujud merealisasikannya, Disnakertransduk Jatim meminta seluruh Dispenduk Capil di seluruh daerah melakukan jemput bola dengan cara mendatangi warga yang belum terekam E-KTP.
"Mobil-mobil petugas keliling disiapkan untuk membantu warga yang ingin belum melakukan perekaman sehingga sesuai target akan terealisasi," katanya.
Seluruh blangko, peralatan perekaman hingga peralatan cetak, lanjut dia, saat ini telah terpenuhi dan disebar di 38 kabupaten/kota sehingga masyarakat bisa segera terekam E-KTP.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Sukardo mengumpulkan kepala dinas kependudukan dari 38 daerah di Jatim, khusus berbicara masalah E-KTP.
Hal ini tidak lepas dari target yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri RI terkait batas perekaman E-KTP.
Di Jakarta, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan perekaman data kependudukan untuk E-KTP dibatasi hingga 30 September 2016.
"Bagi penduduk yang sampai 30 September 2016 belum merekam (data kependudukan) akan kami nonaktifkan datanya," ujarnya.
Tindakan tersebut, kata dia, merupakan sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib karena hingga 20 perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih tercatat 22 juta penduduk Indonesia belum merekam data E-KTP.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016