Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 12 sopir angkutan kota atau angkot trayek Arjosari-Lawang dan Karangploso-Arjosari Kota Malang, dihukum menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sambil hormat bendera, Jumat.
 
Kepala Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur Raymond Matondang mengatakan belasan sopir angkot yang dihukum tersebut , berhenti sembarangan di bawah jalan layang Arjosari, padahal ada larangan (rambu-rambu) dilarang berhenti.

"Mereka mengaku sedang menunggu penumpang, namun kami tetap memberikan peringatan keras dan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil hormat. Kami tidak menilang mereka dan hukuman itu agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang mereka lakukan lagi," katanya.

Selain menghukum mereka dengan menyanyikan lagu kebangsaan sambil hormat, lanjutnya, petugas juga mengecek surat-surat kendaraan. Kalau mereka nanti masih tetap melakukan pelanggaran, Dishub tidak segan-segan akan menilang mereka.

Peringatan keras tersebut, kata Raymond, sebagai antisipasi agar area di bawah jembatan layang (fly over) tidak dijadikan lokasi parkir kendaraan.

"Kami juga akan bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang untuk  menempatkan pot bunga di bawah jembatan layang agar tidak dijadikan parkir. Kalau mereka ketahuan masih melanggar, ya kami tilang. Kami tegas supaya mereka taat peraturan," paparnya.

Sebelumnya Dishub Kota Malang juga menghukum sejumlah pengendara motor yang melanggaran aturan lalu lintas dengan cara mereka diminta untuk menyebutkan sila-sila dalam teks Pancasila. Selanjutnya, mereka juga diwajibkan hormat bendera di pos polisi yang ada di kawasan Alun-alun Malang.

"Kalau pelanggaran pertama, petugas hanya menghukum para pelanggar ini dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menyebutkan satu per satu Pancasila, serta menghormat Sang Saka Merah Putih," ujarnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016