Surabaya (Antara Jatim) - Jajaran Polrestabes Surabaya dan Polsek se-Surabaya telah mengungkap 103 kasus "3-C" (curat, curas, curanmor) atau kejahatan jalanan selama sebulan lebih dari Juli hingga 11 Agustus 2016.

"Dari data yang sudah dikompulir selama satu bulan lebih 11 hari, seluruh jajaran Polsek berhasil mengungkap 103 kasus dengan 87 tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga di Mapolrestabes Surabaya, Minggu.

Shinto menjelaskan, dari seluruh barang bukti yang disita, terutama ada 21 motor, beberapa senjata tajam, ketapel dan juga ada beberapa burung yang ditelah dicuri oleh para pelaku.

"Ini (publikasi) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja penegak hukum kepada publik, sehingga publik bisa mengetahui kinerja Polretabes beserta jajaran," katanya.

Dari beberapa kasus yang diungkap, kasus curat dan curanmor adalah kasus terbanyak yang telah diungkap sebulan lebih itu yang masing-masing ada 47 kasus. Sementara kasus curas yang berhasil diungkap adalah sembilan kasus.

"Beberapa tersangka adalah seorang residivis atau pernah melakukan kejahatan, tertangkap, dan dihukum serta pernah melakukan kejahatan di beberapa TKP, baik di kota maupun di pinggiran Kota Surabaya," katanya.

Dari ke-23 Polsek se-Surabaya itu tercatat dua polsek nihil dalam pengungkapan kasus. Selain itu, dari 87 tersangka tercatat satu orang tersangka perempuan yakni Andri Iryani yang menjadi pembantu rumah tangga tapi mencuri uang senilai Rp2,8 juta.
    
Pencabulan
Sementara itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap Anas (46) yang merupakan seorang anggota satpam yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial Bunga (15) yang tinggal bersama orangtuanya merupakan tetangga kos dari tersangka yang menempati kos di daerah Bambe Dukuh Menanggal.

"Menurut tersangka, asal mula kejadian berawal dari rayuan tersangka hingga korban mau melakukan hubungan suami istri di kamar kos tersangka," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, SH.

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya hingga tiga kali saat istri dan anak tersangka tidak berada di rumah. Korban Bunga, pasrah dan tidak berani melawan karena diancam oleh pelaku.

Kelakuan bejat tersangka terbongkar setelah SMS dan BBM yang berisi rayuan kepada korban diketahui oleh orangtua korban, korban pun akhirnya menceritakan kejadian dan orangtua korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian setelah melakukan visum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76-D dan atau Pasal 76-E dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus serupa juga diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan korban Slamet (28), warga Jalan Uka, yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Benowo Surabaya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016