Surabaya (Antara Jatim) - DPRD dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyepakati Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT Bank Jatim).

"Dengan disahkannya perda itu maka tekad Bank Jatim sebagai bank yang unggul dan dominan di Jatim kian mendekati kenyataan," ujar Gubernur Jatim Soekarwo di sela Sidang Paripurna penandatanganan perda tersebut di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Jumat.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jatim dengan Wakil Ketua DPRD Jatim Soenarjo dan disaksikan puluhan anggota legislator yang hadir.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengatakan dengan ditetapkannya Perda tersebut maka Bank Jatim siap menjadi yang terbaik karena mendapat kewenangan yang lebih besar serta leluasa memperluas usahanya, antara lain dengan pengembangan usaha di bidang perbankan syariah.

Peluang tersebut, kata dia, terbuka luas karena kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan syariah maupun jasa keuangan syariah lainnya semakin meningkat.

"Keunggulannya, Bank Jatim telah berpengalaman di bidang syariah karena telah memiliki unit usaha syariah yang beroperasi sejak 2007," ucapnya.

Hadirnya Perda tersebut, lanjut dia, menjadi dasar hukum bagi Bank Jatim untuk melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah menjadi Bank Umum Syariah apabila nilai aset unit usaha syariah tersebut telah mencapai 50 persen dari total nilai aset Bank Jatim.

"Presentase itu diharapkan dapat dicapai paling lambat pada Juli 2023," kata mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tersebut.

Menurut dia, masyarakat sangat merindukan hadirnya lembaga perbankan yang syariah, khususnya daerah yang sebagian besar penduduknya muslim.

Berdasarkan Undang-Undang, ada 17 macam kegiatan usaha syariah yang dapat dikelola oleh Bank Jatim Syariah sehingga menjadi peluang yang sangat bagus.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut meminta Bank Jatim mencari jalan tepat sesuai koridor hukum serta memperhatikan keuangannya.

Pasalnya, persyaratan pemisahan unit usaha syariah dari bank induknya menjadi Bank Umum Syariah cukup berat sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa modal disetor Bank Umum Syariah hasil pemisahan paling sedikit Rp500 miliar, dan modal tersebut wajib ditingkatkan secara bertahap paling sedikit Rp1 triliun yang harus dipenuhi paling lambat 10 tahun setelah izin diberikan oleh Bank Indonesia. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016