Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 400 perwira polisi di jajaran Polrestabes Surabaya mengikuti Sosialisasi Kebijakan Tax Amnesty (Amnesti Pajak)yang menjadi program Presiden Joko Widodo.
     
"Sebagai warga negara yang baik harus taat membayar pajak," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Iman Sumantri dalam Sosialisasi Kebijakan Tax Amnesty di Gedung Polisi Istimewa Mapolrestabes Surabaya, Kamis.
     
Dengan adanya sosialisasi itu, Iman berharap seluruh anggota Polrestabes Surabaya dan jajaran turut menjalankan dan melaksanakan Program Pemerintah dalam hal membayar pajak.
     
"Para peserta di sini konteksnya bukan penyidik atau pun penegak hukum, tapi sebagai wajib pajak atau warga negara yang harus taat membayar pajak dan menyosialisasikan program tax amnesty dari Pemerintah," katanya.
     
Iman berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh anggotanya dapat mendukung program dari Pemerintah.
     
Selain untuk bekal, sebagai fungsi penegak hukum harus menyosialisasikan kepada masyarakat dan mengawal program ini. "Sebagai penegak hukum, kita siap memback-up penuh Direktorat Jenderal Pajak," katanya.
     
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya, Agus Mulyono menjelaskan, tax amnesty merupakan pengampunan pajak bagi wajib pajak.
     
Keuntungannya yakni, penghapusan pajak terhutang, penghentian sanksi administrasi, penghentian pidana pajak bagi wajib pajak sepanjan berkas belum dinyatakan sempurna (P21).
     
Selain itu, data yang disampaikan bagi wajib pajak yang mendapat pengampunan pajak dapat dirahasiakan.
     
"Data dari wajib pajak yang mendapat pengampunan ini tidak boleh atau tidak bisa diberikan kepada Polisi, Kejaksaan, dan KPK kecuali atas persetujuan dari wajib pajak itu sendiri, sebab sifatnya rahasia," katanya.

Bagi wajib pajak yang menerima tax amnesty akan disediakan ruangan tersendiri untuk menjaga kerahasiaan data yang diberikan.

"Jadi, sifatnya rahasia, tidak ada penyadapan, tidak ada kamera CCTV. Siapapun yang membocorkan data pengampunan wajib pajak, maka dipidana penjara maksimal 5 tahun," katanya.

Ia menambahkan amnesti pajak ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia, baik yang sudah punya NPWP maupun belum punya, sedangkan untuk wajib pajak yang tidak boleh ikut pengampunan yakni, berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna P21, perkaranya sudah masuk dalam penyidikan, dan sudah disidangkan.

"Adapun syarat pengampunan pajak diantaranya yakni membayar uang tebusan dengan perhitungan, tarif dikalikan dengan harta bersih," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016