Surabaya (Antara Jatim) - Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran ribuan materai tempel palsu dengan nominal seharga Rp6.000 dan sekaligus menangkap dua pelakunya.

"Kami mendapatkan informasi tentang adanya peredaran materai palsu Rp6.000, lalu kami lakukan penyidikan sehingga pelaku teridentifikasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga di Surabaya, Selasa.

Dari penyidikan, polisi melakukan transaksi dan menangkap dua tersangka yakni Hendi Aprianto (30) dari Jalan Gunungsari Surabaya dan David Subroto (47) dari Jalan Sedati Agung Surabaya.

"Setelah dilakukan pengecekan pada ultra violet antara materai asli dan yang disita dari tangan tersangka, banyak perbedaannya, baik dari warna, hologram, kertas dan warna tiga dimensi yang tidak muncul," katanya.

Menurut Shinto, tersangka menyatakan barang-barang tersebut diperoleh secara daring/online dengan sistem pembayaran via rekening bank untuk selanjutnya materai dikirim lewat paket.

Pelaku Hendi menjual materai nominal Rp6.000 dengan harga Rp2.500 per biji, sedangkan untuk persediaan toko dengan harga Rp7.000. Sementara David menjual materai yang diterimanya dari Hendi seharga Rp3.500 per biji.

"Pelaku menjualnya kepada sales dan toko, mereka juga sudah melakukan hal itu hingga 5-6 kali," katanya.

Para pelaku dijerat pasal 257 KUHP dan masih mengejar satu lagi pelaku yang berinisial YF yang menjual materai tempel kepada Hendi. Diduga, pelaku berdomisili di luar Jawa Timur. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016