Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya memperkenalkan penyampaian cara baru dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara elektronik kepada ratusan wajib pajak di Kota Pahlawan secara bertahap.
    
"Ini layanan kami terhadap wajib pajak. Kami mempermudah adminsitarasi penyampaian laporan wajib pajak ke DPPK secara elektronik," kata kepala DPPK Surabaya Yusron Sumartono usai membuka sosialisasi pajak hotel, parkir, restoran, hiburan serta penyampaian e-SPTPD, di Graha Sawunggaling Surabaya, Selasa.
    
Jadi, lanjut dia, yang selama ini pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan laporan disampaikan harus datang ke kantor, ke depan tidak usah ke kantor tetapi cukup melalui website DPPK.
    
Menurut dia, acara sosialisasi ini  berlangsung selama dua hari. Untuk hari pertama kali ini dihadiri sekitar 850 wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir. Sedangkan pada Rabu (10/8) diikuti wajib pajak restoran dan hiburan.
    
Ia menjelaskan e-SPTPD merupakan cara baru dalam penyampaian laporan omset penjualan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik yang akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
    
Menurut Yusron, salah satu tujuan inovasi e-SPTPD ini adalah untuk mencegah kebocoran pajak. Selama ini, ketika penyampaikan pajak dilakukan secara manual, masih memungkinkan ada wajib pajak yang menyampaikan bahwa mereka terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu.
    
"Bisa saja kami beri ruang itu untuk menunda pembayaran. Tetapi ke depan, dengan online, ini akan kelihatan dan bisa terkontrol mana wajib pajak yang belum menyampaikan SPTPD, sehingga bisa segera disampaikan," katanya.
    
Untuk teknisnya, Yusron menjelaskan, penyampaian SPTPD secara daring (dalam jaringan) atau online tersebut bisa dibuka di website DPPK. Nantinya, DPPK akan memberikan user password nya kepada setiap wajib pajak. Jadi, setiap wajib pajak akan melaporkan SPTPD bulanannya melalui website.  
    
Alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara ini menargetkan, pada awal 2017 mendatang, untuk penyampaian SPTPD, seluruhnya sudah akan menggunakan daring. Artinya, tidak akan ada lagi cara manual.
    
Ia optimistis, sosialisasi selama dua hari ini akan membuat wajib pajak bisa melek SPTPD daring. Meski, cepat tidaknya setiap wajib pajak dalam menguasai penyampaian SPTPD cara daring itu memang berbeda-beda.  
    
"Awal 2017, kami akan tutup yang manual. Jadi, wajib pajak tidak bisa lagi melaporan manual, harus secara daring. Tetapi tentunya masih harus berproses dan perlu penyesuaian. Karenanya, beberapa bulan ke depan ini tahap pembelajaran bagi wajib pajak untuk membiasakan pakai elektronik," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016