Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung, Jawa Timur, mengkritisi terus merebaknya pembangunan pasar modern di wilayah tersebut yang dinilai mendesak keberadaan pasar tradisional setempat.
"Ada peran BP2PM (badan pelayanan perizinan dan penanaman modal) dalam tren menjamurnya pasar modern selama kurun dua tahun terakhir," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono di Tulungagung, Senin.
Ia menduga, BP2PM sengaja memanfaatkan kelemahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengendalian Pasar Modern.
"Ada celah yang sepertinya dimanfaatkan untuk mempermudah proses perizinan (pendirian) pasar modern," kata Supriyono.
Menurut Supriyono, dalam perda itu tidak diatur secara detail bentuk seperti apa perlindungan pasar tradisional dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian pasar modern.
Ketidakjelasan rincian itulah yang kemudian menjadi "jalan" bagi pengambil kebijakan di BP2PM dalam pengeluaran izin pendirian pasar modern, kata Supriyono yang juga Ketua DPC PDIP Tulungagung itu.
Jumlah pasar modern terus bertambah selama kurun dua tahun terakhir. Jika pada 2013 jumlah pasar modern dengan konsep waralaba berkisar 20-an, saat ini jumlah keseluruhan dipeekirakan mencapai 60 unit lebih.
Hampir setiap kecamatan di Tulungagung yang terbagi dalam 19 wilayah administratif, masing-masing sudah terdapat minimal dua pasar modern.
Pertumbuhan pasar modern jaringan nasional itu bahkan menyolok di jalur antarkabupaten dan antarkecamatan yang ramai kendaraan umum.
"Pendirian dan pemberian izin ini jelas melanggar. Sebab perda itu dibuat 2010 sedangkan perizinan pendirian pasar modern pada 2012 hingga 2013. Inilah kenapa mereka harus perlu ditindak dan ditertibkan," kata Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Subani Sirab.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BP2PM Tulungagung Santoso beralasan setiap pemberian izin sudah lebih dulu dikoordinasikan dengan tim teknis dari SKPD lainnya dengan meninjau lokasi yang nantinya didirikan pasar modern.
Menurut Santoso, persetujuan dari tim teknis tersebut yang mendasari BP2PM untuk mengeluarkan izin.
"Kami tidak serta-merta mengeluarkan izin. Sebab jika ada satu orang saja dari tim teknis tersebut yang tidak menyetujui pendiriannya maka izin tidak bisa kami proses," ujarnya.
Namun, Santoso mengatakan BP2PM menyambut baik penilaian wakil rakyat yang akan merubah perda tersebut.
Untuk itu, kata dia, BP2PM saat ini tengah menyiapkan draft ranperda terkait pembatasan pendirian pasar modern.
"Kami tidak mungkin menghalangi investor untuk masuk. BP2PM juga telah menyiapkan draft ranperda yang sesuai agar tidak mempersulit investor untuk mengurus izin," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Ada peran BP2PM (badan pelayanan perizinan dan penanaman modal) dalam tren menjamurnya pasar modern selama kurun dua tahun terakhir," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono di Tulungagung, Senin.
Ia menduga, BP2PM sengaja memanfaatkan kelemahan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengendalian Pasar Modern.
"Ada celah yang sepertinya dimanfaatkan untuk mempermudah proses perizinan (pendirian) pasar modern," kata Supriyono.
Menurut Supriyono, dalam perda itu tidak diatur secara detail bentuk seperti apa perlindungan pasar tradisional dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendirian pasar modern.
Ketidakjelasan rincian itulah yang kemudian menjadi "jalan" bagi pengambil kebijakan di BP2PM dalam pengeluaran izin pendirian pasar modern, kata Supriyono yang juga Ketua DPC PDIP Tulungagung itu.
Jumlah pasar modern terus bertambah selama kurun dua tahun terakhir. Jika pada 2013 jumlah pasar modern dengan konsep waralaba berkisar 20-an, saat ini jumlah keseluruhan dipeekirakan mencapai 60 unit lebih.
Hampir setiap kecamatan di Tulungagung yang terbagi dalam 19 wilayah administratif, masing-masing sudah terdapat minimal dua pasar modern.
Pertumbuhan pasar modern jaringan nasional itu bahkan menyolok di jalur antarkabupaten dan antarkecamatan yang ramai kendaraan umum.
"Pendirian dan pemberian izin ini jelas melanggar. Sebab perda itu dibuat 2010 sedangkan perizinan pendirian pasar modern pada 2012 hingga 2013. Inilah kenapa mereka harus perlu ditindak dan ditertibkan," kata Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Subani Sirab.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BP2PM Tulungagung Santoso beralasan setiap pemberian izin sudah lebih dulu dikoordinasikan dengan tim teknis dari SKPD lainnya dengan meninjau lokasi yang nantinya didirikan pasar modern.
Menurut Santoso, persetujuan dari tim teknis tersebut yang mendasari BP2PM untuk mengeluarkan izin.
"Kami tidak serta-merta mengeluarkan izin. Sebab jika ada satu orang saja dari tim teknis tersebut yang tidak menyetujui pendiriannya maka izin tidak bisa kami proses," ujarnya.
Namun, Santoso mengatakan BP2PM menyambut baik penilaian wakil rakyat yang akan merubah perda tersebut.
Untuk itu, kata dia, BP2PM saat ini tengah menyiapkan draft ranperda terkait pembatasan pendirian pasar modern.
"Kami tidak mungkin menghalangi investor untuk masuk. BP2PM juga telah menyiapkan draft ranperda yang sesuai agar tidak mempersulit investor untuk mengurus izin," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016