Sidoarjo, (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyebutkan telah menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan dugaan pemalsuan ijazah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo M Rifai selaku terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumerta dalam dakwaannya mengatakan terdapat beberapa kejanggalan di antaranya adalah pihak Universitas Yos Sudarso tidak pernah memiliki mahasiswa atas nama M. Rifai asal Kelurahan Sidodadi Kecamatam Taman, Sidoarjo kisaran tahun 1997-2002.

"Kedua, nomor seri yang terdapat di ijazah milik M. Rifai tidak sesuai dengan nomor seri yang dimiliki universitas. Bahkan, stempel Jurusan maupun rektor juga tidak sesuai dengan milik Rektor Universitas Yos Sudarso," ungkapnya.

Selain itu, tanda tangan dekan dan rektor yang ada dalam ijazah tersebut juga tidak sama dan sesuai dengan berita acara forensik tanda tangan tersebut memang berbeda.

"Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan itulah terdakwa melanggar beberapa pasal di antaranya primer Pasal 263 ayat 1 KUHP, Subsider 263 ayat 2 KUHP, Primer Pasal 264 ayat 1 KUHP, Subsider 264 ayat 2 KUHP, Primer Pasal 266 ayat 1 KUHP, Subsider 266 ayat 2 KUHP yang intinya tentang pemalsuan. Selain itu, juga ada primer Pasal 69 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman Maksimal 10 tahun penjara," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yunus Susanto mengatakan akan melakukan eksepsi terkait dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Setelah memperhatikan, membaca dan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU, maka kami mengajukan Eksepsi (pembelaan) terhadap klien kami. Kami minta waktu satu minggu untuk menyelesaikan," ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Komang Wijaya akhirnya memutuskan sidang lanjutan atas terdakwa M. Rifai akan digelar pada pekan depan.

"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016