Bojonegoro (Antara Jatim)- Bupati Bojonegoro Suyoto menginstruksikan desa mengumumkan besarnya anggaran desa juga pemanfaatannya kepada masyarakat sebagai usaha pelaksanaan "Open Government Partnership" (OGP) atau keterbukaan Pemerintah agar bisa menjangkau ke seluruh desa.
"Kepala desa (kades) (419 desa) di Bojonegoro wajib mengumumkan secara transparan alokasi anggaran desa melalui spanduk atau banner di tempat umum," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, di Bojonegoro, Jawa Timur,ssabtu.
Di dalam pengumuman itu, katanya, juga berisi besaran anggaran desa, pemanfaatan anggaran, lokasi dan penanggungjawab pekerjaan.
"Desa juga harus mengumumkan rencana anggaran dan pemanfaatan untuk tahun depan," jelas dia.
Masih dalam pengumuman itu, menurut dia, juga mencantumkan kontak person yang bisa dihubungi masyarakat untuk bisa memberikan saran, usulan, juga pertanyaan terkait alokasi anggaran desa.
Lebih lanjut ia menjelaskan pengumuman anggaran desa juga pemanfaatannya itu merupakan usaha mewujudkan pelaksanaan OGP atau keterbukaan Pemerintah bisa menjangkau di semua desa di daerahnya.
Hal itu sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Di dalam pasal 82 UU itu mengisyaratkan untuk pelaporan anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.
Ketua Forum Musyawarah Kepala Desa Bojonegoro Budi Suprayitno, menyatakan para kades siap melaksanakan instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto terkait pengumuman alokasi anggaran desa di tempat umum.
Hanya saja, menurut dia, masyarakat juga harus siap menerima keterbukaan pengumuman alokasi anggaran untuk tidak memaksakan kehendak.
"Kalau masyarakat tahu ada anggaran desa cukup besar bisa memaksakan kehendak meminta anggaran untuk sesuatu dengan cara demo," ucapnya.
Ia yang juga Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, memberikan contoh bahwa di desanya pola pemanfaatan anggaran desa dilakukan melalui rapat RT yang kemudian disampaikan kepada desa. POla usulan pemanfaatan anggaran desa dilakukan melalui RT di desanya sudah berjalan dua tahun terakhir.
"Usulan dari RT itu kemudian dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menentukan skala prioritas," jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Kepala desa (kades) (419 desa) di Bojonegoro wajib mengumumkan secara transparan alokasi anggaran desa melalui spanduk atau banner di tempat umum," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, di Bojonegoro, Jawa Timur,ssabtu.
Di dalam pengumuman itu, katanya, juga berisi besaran anggaran desa, pemanfaatan anggaran, lokasi dan penanggungjawab pekerjaan.
"Desa juga harus mengumumkan rencana anggaran dan pemanfaatan untuk tahun depan," jelas dia.
Masih dalam pengumuman itu, menurut dia, juga mencantumkan kontak person yang bisa dihubungi masyarakat untuk bisa memberikan saran, usulan, juga pertanyaan terkait alokasi anggaran desa.
Lebih lanjut ia menjelaskan pengumuman anggaran desa juga pemanfaatannya itu merupakan usaha mewujudkan pelaksanaan OGP atau keterbukaan Pemerintah bisa menjangkau di semua desa di daerahnya.
Hal itu sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Di dalam pasal 82 UU itu mengisyaratkan untuk pelaporan anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.
Ketua Forum Musyawarah Kepala Desa Bojonegoro Budi Suprayitno, menyatakan para kades siap melaksanakan instruksi Bupati Bojonegoro Suyoto terkait pengumuman alokasi anggaran desa di tempat umum.
Hanya saja, menurut dia, masyarakat juga harus siap menerima keterbukaan pengumuman alokasi anggaran untuk tidak memaksakan kehendak.
"Kalau masyarakat tahu ada anggaran desa cukup besar bisa memaksakan kehendak meminta anggaran untuk sesuatu dengan cara demo," ucapnya.
Ia yang juga Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, memberikan contoh bahwa di desanya pola pemanfaatan anggaran desa dilakukan melalui rapat RT yang kemudian disampaikan kepada desa. POla usulan pemanfaatan anggaran desa dilakukan melalui RT di desanya sudah berjalan dua tahun terakhir.
"Usulan dari RT itu kemudian dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menentukan skala prioritas," jelasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016