Kediri (antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur menahan pengendara sepeda motor yang menabrak Brigadir Aris Prasetyo saat razia mengantisipasi balap liar di jalan raya depan kuburan Ngadisimo Kota Kediri, Sabtu (16/7) malam.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Edy Purwanto mengemukakan, pengendara yang ditangkap berinisial FA (20), warga Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Kami peroleh keterangan dengan Honda GL Max warna hijau, tapi nomor polisi belum diketahui. Kami koordinaasi dengan reskrim lakukan lidik hal tersebut," katanya saat gelar perkara penangkapan tersangka di Mapolres Kediri Kota, Jumat.

Ia menambahkan, seiring dengan waktu ada beberapa informasi yang masuk, dan setelah dikembangkan ternyata mengarah ke terangka. Ia ditangkap pada Jumat dini hari di sebuah warung kopi di daerah kresek, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Polisi sempat agak kesulitan menangkap pelaku, sebab dari rekaman kamera pengintai tidak terlalu jelas. Namun, dari pemeriksaan awal, kepada petugas, pelaku mengakui telah menabrak Brigadir Aris Prasetyo saat malam razia tersebut.

Ia pun mengaku mengaku tidak mabuk saat menabrak polisi. Ia merasa takut, karena saat itu tidak mengenakan helm serta tidak membawa SIM, sehingga nekat kabur ketika ada pemeriksaan petugas.

"Yang bersangkutan ini tahu ada razia, namun langsung tancap gas tidak mau dihentikan, sehingga anggota mengalami kecelakaan," ujarnya.

Sementara itu, FA mengaku menyesal telah menabrak anggota anggota Satlantas Polres Kediri Kota tersebut. Ia pun merasa tidak nyaman sekaligus takut menyerahkan diri, hingga akhirnya ia ditangkap polisi atas kasus itu.

"Saya menyesal sekaligus takut saat itu. Saya sadar dan salah, tapi saat itu saya takut," ucapnya, lirih.

Polisi berencana menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 311 ayat (4), Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutna Jalan, sebab perbuatannya dianggap membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan luka berat. Ia terancam dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda GL Max 125 dengan nomor polisi AG-4557-GT lengkap dengan STNK, satu jaket berwarna hitam, satu celan panjang, satu baju berwarna hitam, satu telepon seluler, serta kartu tanda penduduk (KTP).

Pascainsiden tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota juga intensif mengadakan razia. Selama satu pekan, polisi telah menilang sebanyak 400 kendaraan. Dalam razia tersebut, selain karena tidak mengenakan perlengkapan kendaraan, juga mengenakan kendaraan yang tidak sesuai denga spesifikasinya.

Untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, salah satunya knalpot, setelah menjalani proses sidang diharuskan mengembalikan kendaraan sesuai dengan perlengkapan dasarnya.(*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016