Surabaya (Antara Jatim) - Subdit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polrestabes Surabaya menangkap empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sidoarjo yang beroperasi di Surabaya-Sidoarjo.

"Keempat tersangka ditangkap pada Kamis (21/7) saat akan menjual sepeda motornya ke Madura di lintasan Jembatan Suramadu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga di Surabaya, Rabu.

Keempat tersangka berinisial MT (38), warga Desa Sekardangan, TB (31), warga Monginsidi, ZA (24), Desa Bulu Sidokare, dan AS (35), warga Tengger Kandangan Timur.

Keempat tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari Rutan Sidoarjo pada Mei 2016. "Pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 10 kali, baik si wilayah Sidoarjo maupun Surabaya," katanya.

Dalam setiap aksinya, para tersangka menggunakan kunci T yang sudah disiapkan dengan merusak setir setiap kendaraan yang akan diambilnya. "Jadi mereka melihat ada peluang, motor dalam rumah bisa diambil, setelah itu masuk dan mengambil motornya," tambahnya.

Pelaku mengungkapkan hasil penjualan hasil curanmor untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP (tindak pencurian) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya.

Adapun barang bukti yang disita petugas antara lain, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU No. Pol W 4899 VA, satu unit sepeda motor Honda Supra X L 6569 GB, dua buah kunci T, satu buah TV 14 inci, satu buah telepon genggam, dan uang tunai Rp500,000.

    
Barang Bukti Kecelakaan

Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya mengimbau pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk segera mengambil kendaraannya, karena polisi sudah tak dapat menampungnya di Unit Laka Polrestabes Surabaya, Jl. Dukuh Pakis, Surabaya.

"Ini adalah barang bukti kecelakaan di Surabaya yang perkaranya sudah selesai prosesnya, namun belum diambil oleh pemilik," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan.

Barang-barang bukti tersebut berjumlah 33 sepeda motor dan merupakan kasus yang terjadi sejak 2011. "Mungkin pemiliknya tidak tahu atau tidak peduli terhadap sepeda motor tersebut," katanya.

Mantan Kasubdit Dikyasa, Ditlantas Polda Jatim tersebut menjelaskan barang-barang bukti tersebut diperoleh dari berbagai macam kasus, seperti kecelakaan dan juga penjambretan.

Polisi mengaku kerepotan terhadap barang-barang bukti tersebut. Selain karena tempat yang tidak mencukupi, juga karena perawatan. "Kondisi sebagian motor sudah rusak karena terkena panas dan hujan," tambahnya.

Menurut dia, ada indikasi sepeda motor tersebut tidak akan diambil oleh pemilik, karena itu pihaknya akan mengumumkan melalui media. "Kami tunggu dan beri waktu sebulan untuk mengambil kendaraan tersebut," ujarnya.

Tak ada persyaratan khusus untuk mengambil sepeda motor tersebut. "Hanya perlu menunjukkan dokumen asli kepada polisi untuk dicocokkan dengan data, selanjutnya bisa dibawa pulang, semuanya gratis," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016