Bondowoso (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur bekerja
sama dengan Disnakertrans Kabupaten Bondowoso menyosialisasikan
pencegahan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang selama ini banyak
menempuh jalur nonprosedural (ilegal) yang dapat merugikan TKI.
"Sosialisasi utnuk mencegah masyarakat yang hendak bekerja keluar negeri ini sengaja diselenggarakan di Bondowoso. Karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti dampak menjadi tenaga kerja dengan menempuh jalur tidak resmi atau yang ilegal," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso Agus Salam di Bondowoso, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa beberapa masalah besar dihadapi TKI dan TKW nonprosedural yang selama ini terjadi, di antaranya masalah tidak adanya dokumen imigrasi lengkap, dampaknya juga mudah mendapat perlakuan tidak wajar terhadap TKI oleh majikannya di negara mereka bekerja.
Selain itu, kata dia, jika menempuh jalur tidak resmi bisa berdampak gaji TKI tidak dibayar oleh majikan. Bahkan yang terberat jika mendapatkan masalah pelanggaran hukum di negara orang lain juga membuat pemerintah kesulitan untuk membantu.
"Yang terpenting lagi kalau masyarakat yang bekerja nonprosedural ke luar negeri, jika meninggal dunia, pemerintah tidak bisa mendeteksi TKI untuk pemulangan jenazahnya karena tidak terdaftar," tuturnya.
Agus menuturkan, jumlah tenaga kerja Indonesia ilegal asal Bondowoso dari Malaysia yang dideportasi selama 2008 hingga 2015 tercatat sebanyak 474 orang, dengan rincian 256 laki-laki dan 218 orang perempuan.
"Dan pada awal 2016 TKI asal Bondowoso sudah tercatat sebanyak 50 orang. Oleh karenanya sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural ini dilaksanakan di Bondowoso dengan memberikan pemahaman agar supaya masyarakat memilih jalur yang legal," ujarnya.
Dari Catatan Disnakertrans Bondowoso, terdapat lima kecamatan pemasok tenaga kerja Indonesia terbanyak, yakni Kecamatan Kota, Maesan, Sumber Wringin, Curahdami dan Kecamatan Tlogosari.
Pemerintah daerah setempat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menghiraukan iming-iming gaji besar dan mudah pengurusannya oleh penyalur tenaga kerja luar negeri ilegal.
"Menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) bagi sebagian warga Bondowoso saat ini masih menjadi pilihan untuk mengatasi masalah ekonomi dan ketenagakerjaan," paparnya.
Dari pantauan, sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural yang dilaksankan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Tenggarang juga dihadiri puluhan calon TKI yang sudah siap bekerja ke luar negeri dengan menempuh jalur resmi atau legal.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Sosialisasi utnuk mencegah masyarakat yang hendak bekerja keluar negeri ini sengaja diselenggarakan di Bondowoso. Karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti dampak menjadi tenaga kerja dengan menempuh jalur tidak resmi atau yang ilegal," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso Agus Salam di Bondowoso, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa beberapa masalah besar dihadapi TKI dan TKW nonprosedural yang selama ini terjadi, di antaranya masalah tidak adanya dokumen imigrasi lengkap, dampaknya juga mudah mendapat perlakuan tidak wajar terhadap TKI oleh majikannya di negara mereka bekerja.
Selain itu, kata dia, jika menempuh jalur tidak resmi bisa berdampak gaji TKI tidak dibayar oleh majikan. Bahkan yang terberat jika mendapatkan masalah pelanggaran hukum di negara orang lain juga membuat pemerintah kesulitan untuk membantu.
"Yang terpenting lagi kalau masyarakat yang bekerja nonprosedural ke luar negeri, jika meninggal dunia, pemerintah tidak bisa mendeteksi TKI untuk pemulangan jenazahnya karena tidak terdaftar," tuturnya.
Agus menuturkan, jumlah tenaga kerja Indonesia ilegal asal Bondowoso dari Malaysia yang dideportasi selama 2008 hingga 2015 tercatat sebanyak 474 orang, dengan rincian 256 laki-laki dan 218 orang perempuan.
"Dan pada awal 2016 TKI asal Bondowoso sudah tercatat sebanyak 50 orang. Oleh karenanya sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural ini dilaksanakan di Bondowoso dengan memberikan pemahaman agar supaya masyarakat memilih jalur yang legal," ujarnya.
Dari Catatan Disnakertrans Bondowoso, terdapat lima kecamatan pemasok tenaga kerja Indonesia terbanyak, yakni Kecamatan Kota, Maesan, Sumber Wringin, Curahdami dan Kecamatan Tlogosari.
Pemerintah daerah setempat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menghiraukan iming-iming gaji besar dan mudah pengurusannya oleh penyalur tenaga kerja luar negeri ilegal.
"Menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) bagi sebagian warga Bondowoso saat ini masih menjadi pilihan untuk mengatasi masalah ekonomi dan ketenagakerjaan," paparnya.
Dari pantauan, sosialisasi pencegahan TKI nonprosedural yang dilaksankan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Tenggarang juga dihadiri puluhan calon TKI yang sudah siap bekerja ke luar negeri dengan menempuh jalur resmi atau legal.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016