Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mewaspadai kemungkinan keberadaan pekerja asing, utamanya asal Tiongkok,   karena  rawan melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto, Senin, mengatakan, kewaspadaan tersebut di antaranya dilakukan dengan memantau sejumlah aktivitas pembangunan proyek nasional di wilayah Madiun dan sekitarnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

 Salah satu.proyek itu adalah proyek nasional pemvangunan  jalan tol Mantingan-Kertosono.

"Kami terus melalukan pemantauan meski sejauh ini belum ditemukan keberadaan pekerja ilegal asal Tiongkok," ujar Sigit Roesdianto kepada wartawan.

Menurut dia, pemantauan tersebut penting dilakukan, menyusul banyaknya kasus pelanggaran peraturan keimigrasian oleh warga negara asing asal Tiongkok. 

Apalagi, terdapat informasi jika proyek nasional jalan tol itu menjalin kerjasama dengan Negeri Tirai Bambu itu.

"Biasanya, para pekerja asing asal Tiongkok tersebut bekerja dengan menggunakan visa turis. Hal itu jelas menyalahi aturan jika digunakan untuk bekerja di perusahaan milik perseorangan ataupun berdagang," kata dia.

Sigit menjelaskan, sejauh ini memang kantor Imigrasi Madiun belum menerima dokumen perpanjangan maupun pengajuan izin tinggal dari WNA Tiongkok. Meski demikian, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan masuknya warga Tiongkok ilegal yang dipekerjakan di proyek Mantingan-Kertosono. 

"Jika nanti ditemukan adanya pekerja asing asal Tiongkok, pihak Imigrasi Kelas II Madiun akan langsung melaporkan kasus tersebut ke pusat. Bagi pekerja asing tersebut nantinya akan dikenakan wajib lapor domisili," kata dia. 

Ia menambahkan, pemantauan tidak hanya dilakukan di proyek pembangunan jalan tol Mantingan-Kertosono, namun juga di sejumlah perumahan. Meski sulit mencari WNA yang tinggal mengontrak di rumah warga, namun pihaknya tetap berupaya.

Sebelumnya Imigrasi Madiun telah mendeportasi seorang warga negara asing asal Sri Lanka yang menyalahi izin tinggal di Indonesia. Yakni, Amila Srinath Jayathilaka yang bekerja di PT Bintang Abadi Perkasa, Karanganyar, Jateng. Ia dinyatakan telah menyalahgunakan izin tinggal terbatas yang diberikan.

Sementara, data kantor imigrasi setempat mencatat, terdapat tiga pekerja asing yang tercatat legal di wilayah Imigrasi Madiun. Yakni, Tun Yao Chiu warga Taiwan yang bekerja di PT Budi Starch & Sweetener TBk, Harjobinangun, Pacitan; lalu Pearly Cojo Estan warga Filipina; dan Gopal Somasundaram warga India yang bekerja di PT Bintang Inti Karya, Karangsono, Magetan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016