Trenggalek (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek menjerat Pipit Dwi (27) pelaku pembunuh kakak kandung di Desa Sukosari, Trenggalek, Jawa Timur dengan pasal Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
    
"Kami sengaja gunakan pasal (Undang-undang) KDRT karena antara pelaku dengan korban masih bersaudara yang tinggal di satu rumah," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Suwancono di Trenggalek, Rabu.
    
Sesuai pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang penghapusan KDRT, kata dia, Pipit Dwi yang menjadi pelaku pembunuh diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
    
Menurut keterangan Suwancono, polisi sengaja mengabaikan penggunaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan yang korban dan pelakunya berasal dari satu keluarga telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri.
    
"Kami tinggal memperdalam proses penyidikan sembari menunggu hasil otopsi serta reka ulang kejadian," katanya.
    
Suwancono mengatakan, aksi pembacokan yang berakibat kematian Heru (30), pemuda asal Desa Sukosari, Kecamatan Trenggalek itu bukan peristiwa yang terencana.
    
Sebagaimana keterangan saksi-saksi, kata dia, insiden pembacokan berlangsung spontan saat pelaku Pipit Dwi dan kakak kandungnya Heru (30) pesta minuman keras bersama beberapa rekan kampungnya.
    
"Namun memang keduanya selama ini diketahui warga kerap berselisih paham, adu mulut hingga saling ancam," katanya.
    
Heru dibacok menggunakan badik di bagian punggung hingga jatuh bersimbah darah.
    
Pipit Dwi yang mendapati kakak kandungnya meregang nyawa sempat panik dan menyesali tindakannya.
    
Setelah memberi tahu keluarga, Pipit sempat mengajak sang ayah untuk membawa korban ke rumah sakit namun nyawa Heru lebih dulu melayang.
    
Polisi saat ini masih menunggu hasil otopsi RS Bhayangkara Kediri untuk mengetahui organ dalam korban yang rusak akibat tikaman badik adik kandungnya tersebut. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016