Pontianak, (Antara) - BP3TKI Pontianak menyatakan sebanyak 1.281 TKI bermasalah dipulangkan oleh pihak Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Sepanjang semester I tahun 2016, tercatat sebanyak 1.281 TKI bermasalah yang dipulangkan ke Kalbar melalui PLBN Entikong," kata Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Kombes (Pol) Aminudin di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan angka tersebut tidak berbeda jauh dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.142 orang.
Pemulangan TKI bermasalah itu karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang, pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 92 orang, pemulangan KJRI Brunai Darussalam sebanyak tiga orang, dan pencegahan oleh aparat sebanyak 65 orang, katanya.
"Dari jumlah itu, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalbar, dan 758 orang merupakan orang dari luar Kalbar," ungkapnya.
Menurut dia, kasus dipulangkannya para TKI bermasalah tersebut, cukup memprihatinkan, karena mereka awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya, namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat dipenjara disana kemudian baru dideportasi ke Indonesia.
"Sebagian besar TKI di Malaysia bermasalah adalah pengiriman TKI oleh orang-perseorangan padahal berdasarkan UU No. 39/2004 bahwa yang berwenang melakukan penempatan TKI ke luar negeri hanyalah pemerintah dan PPTKIS," katanya.
Sementara itu, Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii menyatakan, penempatan TKI melalui BP3TKI Pontianak sendiri selama periode Januari - Juni 2016, sebanyak 1.019 orang, dan masing-masing bekerja di Malaysia sebanyak 828 orang, Brunai Darusalam sebanyak 178 orang, Arab Saudi satu orang, Singapura tujuh orang, Gabon satu orang, Congo dua orang, dan Qatar dua orang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Sepanjang semester I tahun 2016, tercatat sebanyak 1.281 TKI bermasalah yang dipulangkan ke Kalbar melalui PLBN Entikong," kata Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Kombes (Pol) Aminudin di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan angka tersebut tidak berbeda jauh dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1.142 orang.
Pemulangan TKI bermasalah itu karena dideportasi pemerintah Malaysia sebanyak 1.121 orang, pemulangan oleh KJRI Kuching sebanyak 92 orang, pemulangan KJRI Brunai Darussalam sebanyak tiga orang, dan pencegahan oleh aparat sebanyak 65 orang, katanya.
"Dari jumlah itu, sebanyak 523 orang merupakan orang Kalbar, dan 758 orang merupakan orang dari luar Kalbar," ungkapnya.
Menurut dia, kasus dipulangkannya para TKI bermasalah tersebut, cukup memprihatinkan, karena mereka awalnya berniat mengadu nasib di luar negeri dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarganya, namun harus kembali dengan tangan kosong atau bahkan sempat dipenjara disana kemudian baru dideportasi ke Indonesia.
"Sebagian besar TKI di Malaysia bermasalah adalah pengiriman TKI oleh orang-perseorangan padahal berdasarkan UU No. 39/2004 bahwa yang berwenang melakukan penempatan TKI ke luar negeri hanyalah pemerintah dan PPTKIS," katanya.
Sementara itu, Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii menyatakan, penempatan TKI melalui BP3TKI Pontianak sendiri selama periode Januari - Juni 2016, sebanyak 1.019 orang, dan masing-masing bekerja di Malaysia sebanyak 828 orang, Brunai Darusalam sebanyak 178 orang, Arab Saudi satu orang, Singapura tujuh orang, Gabon satu orang, Congo dua orang, dan Qatar dua orang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016