Trenggalek (Antara Jatim) - Sejumlah warga di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengkritik larangan pelepasan balon udara yang menjadi tradisi setempat saat pelaksanaan Lebaran Ketupat.
"Banyak kritik muncul dari komunitas facebooker karena melepas balon udara itu sudah menjadi tradisi yang berkembang luas di Trenggalek," kata Mutaqin, warga Gandusari, Trenggalek, Rabu.
Kecaman muncul tidak hanya dari komunitas facebook, tetapi juga dari pengguna media sosial lain seperti twitter, instagram, path serta jejaring grup percakapan whatsapp.
Menurut Mutaqin, rata-rata komunitas medsos menyesalkan kebijakan kepolisian setempat yang dinilai berlebihan sehingga dianggap merusak tradisi dan kearifan lokal setempat.
"Lebay, masak apa-apa dilarang. Pawai takbir keliling menggunakan sound system dilarang, ronda dengan sound system dilarang, membunyikan meriam pendam dan petasan dilarang, sekarang menaikkan balon udara juga dilarang. Lalu yang boleh harusnya bagaimana," tulis Adi di beranda akun facebook pribadinya.
Menanggapi kritik dan keluhan warga, Kapolres Trenggalek AKBP Made Agus Prasetya menyatakan kebijakan larangan meniakkan balon udara bersifat imbauan, terutama untuk jenis balon udara atau balon asap berukuran besar.
"Kami perlu memberi jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat selama gelaran Lebaran Ketupat berlangsung agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan," dalihnya.
Untuk pelaksanaannya, kata Made, polisi perlu mendapat dukungan dan kerjasama dari seluruh unsur muspika di masing-masing kecamatan serta tokoh masyarakat agar kontrol terhadap tradisi menaikkan balon udara bisa dilakukan.
Ia mengingatkan insiden kebakaran hutan di wilayah Ponorogo yang terjadi setahun lalu yang diduga disebabkan balon udara dari Trenggalek, sehingga menyebabkan Perhutani mengalami kerugian ratusan juta dampak tegakan hutan yang terbakar.
"Hal-hal semacam itu yang harus dicegah. Tapi saya tegaskan di sini bahwa tidak ada penyitaan seperti kabar yang berkembang," ujarnya.
Kendati muncul larangan, pelepasan balon udara masih terpantau marak terjadi di berbagai desa di Trenggalek.
Koresponden Antara sempat menyaksikan ada puluhan balon udara berbagai ukuran yang mengangkasa secara sporadis dari berbagai titik lokasi sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB hingga 08.30 WIB atau selepas shalat dhuha berjamaah tanda dimulainya Lebaran Ketupat di daerah tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Banyak kritik muncul dari komunitas facebooker karena melepas balon udara itu sudah menjadi tradisi yang berkembang luas di Trenggalek," kata Mutaqin, warga Gandusari, Trenggalek, Rabu.
Kecaman muncul tidak hanya dari komunitas facebook, tetapi juga dari pengguna media sosial lain seperti twitter, instagram, path serta jejaring grup percakapan whatsapp.
Menurut Mutaqin, rata-rata komunitas medsos menyesalkan kebijakan kepolisian setempat yang dinilai berlebihan sehingga dianggap merusak tradisi dan kearifan lokal setempat.
"Lebay, masak apa-apa dilarang. Pawai takbir keliling menggunakan sound system dilarang, ronda dengan sound system dilarang, membunyikan meriam pendam dan petasan dilarang, sekarang menaikkan balon udara juga dilarang. Lalu yang boleh harusnya bagaimana," tulis Adi di beranda akun facebook pribadinya.
Menanggapi kritik dan keluhan warga, Kapolres Trenggalek AKBP Made Agus Prasetya menyatakan kebijakan larangan meniakkan balon udara bersifat imbauan, terutama untuk jenis balon udara atau balon asap berukuran besar.
"Kami perlu memberi jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat selama gelaran Lebaran Ketupat berlangsung agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan," dalihnya.
Untuk pelaksanaannya, kata Made, polisi perlu mendapat dukungan dan kerjasama dari seluruh unsur muspika di masing-masing kecamatan serta tokoh masyarakat agar kontrol terhadap tradisi menaikkan balon udara bisa dilakukan.
Ia mengingatkan insiden kebakaran hutan di wilayah Ponorogo yang terjadi setahun lalu yang diduga disebabkan balon udara dari Trenggalek, sehingga menyebabkan Perhutani mengalami kerugian ratusan juta dampak tegakan hutan yang terbakar.
"Hal-hal semacam itu yang harus dicegah. Tapi saya tegaskan di sini bahwa tidak ada penyitaan seperti kabar yang berkembang," ujarnya.
Kendati muncul larangan, pelepasan balon udara masih terpantau marak terjadi di berbagai desa di Trenggalek.
Koresponden Antara sempat menyaksikan ada puluhan balon udara berbagai ukuran yang mengangkasa secara sporadis dari berbagai titik lokasi sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB hingga 08.30 WIB atau selepas shalat dhuha berjamaah tanda dimulainya Lebaran Ketupat di daerah tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016