Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya menilai dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) sudah  bisa dicairkan karena sudah ada pedoman Permendagri No 4/2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.
    
Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Minggu, mengatakan lewat Permendagri No 4/2016 tersebut, lembaga kemasyarakatan mulai dari RT/ RW, Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), Karang Taruna maupun lembaga lainnya di tingkat kelurahan, bisa kembali memperoleh bantuan dana hibah dari Pemkot Surabaya.
    
"Tahun lalu, ribuan proposal permohonan bantuan hibah hasil jasmas yang diterima anggota dewan selama reses, sampai sekarang tidak bisa dicairkan. Sebab, pemkot berpegang pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemda dan aturan pelaksanaannya, bahwa penerima dana hibah harus berbadan hukum, seperti PT, koperasi, atau yayasan," katanya.
    
Namun, lanjut dia, saat ini sudah ada kelonggaran yakni bantuan yang bersifat kemasyarakatan boleh tidak berbadan hukum. Untuk memperoleh dana hibah, katanya, paling tidak minimal ada legalitas di tingkat kelurahan. "Warga harus membuat kelompok masyarakat, dan itu disahkan atau dapat legalitas dari kelurahan," katanya.
    
Menurut Armuji, kalangan anggota dewan mengapresiasi turunnya Permendagri No 4/2016. Sebab, selama ini dewan jadi sasaran pertanyaan warga soal bantuan hibah jasmas. Terutama saat anggota dewan menjalankan masa reses seperti saat ini.
    
Ia mengatakan alokasi anggaran ini sempat tidak terpakai pada 2015 lalu sebab semua anggota DPRD tidak berani memakai karena ketatnya aturan dari pusat.
    
"Sekarang aturannya sudah ada, tinggal perwali. Harapannya melalui Perubahan APBD (PAK) nanti sudah bisa dicairkan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016