Sidoarjo (Antara Jatim) - Legislator DPR RI Bambang Haryo menyoroti jumlah santunan dari PT Jasa Raharja selaku perusahaan layanan asuransi sosial milik Negara terhadap korban kecelakaan yang dinilainya harus ada peningkatan anggaran.

"Seharusnya nilai santunan tidak seperti sekarang, tapi harus ada kenaikan untuk membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan," ujarnya di sela memantau Posko PT Jasa Raharja di Terminal Purabaya Surabaya di Sidoarjo, Senin.

Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp25 juta untuk korban meninggal dunia (darat/laut), dan Rp50 juta (udara).

Kemudian, untuk korban cacat tetap maksimal nilainya Rp25 juta (darat/laut) dan Rp50 juta (udara), serta perawatan maksimal Rp10 juta (darat/laut) dan Rp25 juta (udara).

Menurut dia, angka tersebut saat ini dinilai masih kurang sehingga harus ada perubahan anggaran, semisal biaya operasi yang didanai hanya Rp10 juta, padahal sangat besar kemungkinannya uang yang dikeluarkan lebih dari angka itu.

Anggota Komisi VI DPR RI itu mengaku sudah mendapat informasi adanya pengajuan anggaran ke Kementerian Keuangan sejak 2013, namun sampai saat ini belum mendapat respon atau tindak lanjut.

"Saya akan sampaikan ke Kementerian Keuangan terkait usulan itu dan menanyakan mengapa sudah tiga tahun tidak ada tanggapan, termasuk menanyakan pos ini wewenang Kementerian Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan," ucap politisi asal Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur Tri Yugara menyampaikan sudah ada usulan dan pengajuan kenaikan anggaran santunan sejak 2013.

"Seharusnya anggaran santunan naik setiap lima tahun, makanya dulu 2013 diajukan. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sehingga masih menggunakan peraturan Menteri Keuangan tahun 2008," katanya.

Di sisi lain, khusus tahun ini, PT Jasa Raharja Cabang Jatim menyiapkan anggaran sebesar Rp241 miliar untuk menyantuni korban kecelakaan moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Sedangkan, khusus pada masa angkutan Lebaran 2016 kali ini, pihaknya mencatat sudah terdapat 21 korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Jatim dan santunan akan diberikan langsung saat masuk hari pertama kerja, 11 Juli mendatang.

"Catatan kami mulai 'H-7' hingga 'H-4' sebanyak 21 korban jiwa dan akan dicairkan santunannya Senin (11/7), begitu juga korban luka-luka. Tapi semoga angka kecelakaan tidak bertambah dan dapat diminimalisasi," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016