Madiun (Antara Jatim) - Seluruh mobil dinas yang selama ini digunakan pejabat dan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, dikembalikan sementara untuk "dikandangkan" karena dilarang digunakan untuk mudik Lebaran.
Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi di Madiun, Senin mengatakan pelarangan tersebut menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kendaraan atau mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik jarak jauh. Itu sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Maidi kepada wartawan.
Menurut dia, jika ada PNS yang nekat membawa mobil dinas untuk mudik keluar kota maka akan diberikan sanksi tegas. Baik berupa teguran, penurunan pangkat, ataupun pencopotan jabatan.
Sedangkan kendaraan operasional khusus tetap berada di jalanan karena digunakan untuk menunaikan tugas. Seperti mobil Dinas Perhubungan untuk mengatur mudik dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk tugas kebersihan kota tujuan mudik.
"Jika ada yang melanggar, maka ada sanksi tegasnya. Semua diatur dalam surat edaran tersebut," ucap Maidi.
Maidi menambahkan, meski dilarang digunakan mudik keluar kota, pihaknya masih memberikan toleransi penggunaan mobil dinas di wilayah Kota Madiun saja.
"Hal itu mungkin ada pejabat PNS yang tidak mudik keluar kota, sehingga masih ditoleransi. Asal bahan bakar menjadi tanggungan sendiri," kata dia.
Pihaknya berharap semua jajarannya mematuhi aturan tersebut. Hal itu guna memberikan contoh dan panutan yang baik kepada masyarakat.
Pantauan di lapangan, belasan mobil dinas yang biasa digunakan pejabat pemda setempat sejak Jumat (1/7) telah diparkir di halaman Balai Kota Madiun. Hal itu guna mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016