Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi mengimbau  pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi setempat tidak mengambil cuti tahunan usai libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Demi terciptanya optimalisasi pelayanan publik, diimbau PNS tak mengambil cuti tahunan setelah libur Lebaran," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Imbauan tersebut juga sesuai petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor Surat: B/2337/M.PANRB/06/2016.

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa para pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing usai pelaksanaan cuti bersama, khususnya pada 11-15 Juli 2016.

Menurut dia, pelaksanaan cuti bersama hari raya dinilai cukup lama, yakni selama sembilan hari kalender.

Bahkan, kata dia, khusus bagi aparatur negara karena tugasnya, seperti dokter dan  perawat yang bertugas memberikan pelayanan selama Lebaran, termasuk PNS Dinas Perhubungan dan LLAJ mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi tidak boleh cuti.

Cuti, lanjut dia, dapat dilakukan tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri, khususnya PNS yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Bagi mereka pahalanya besar sekali karena memberikan kenyamanan orang lain, sedangkan dirinya berkorban dengan baik sebagai aparatur pemerintah," katanya.

Sementara itu, setelah pelaksanaan cuti bersama dalam rangka Lebaran berakhir maka seluruh aktivitas instansi Pemprov Jatim wajib berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016