Bondowoso (Antara Jatim) - Tim Reserse Kriminal Polres Bondowoso, Jawa Timur mengungkap kasus penipuan yang dilakukan pelaku usaha PT Agro Rossa Sejahtera terhadap calon karyawannya.

Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal di Bondowoso, Senin menjelaskan kasus yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Bondowoso itu ditengarai telah menipu sekitar 323 orang karyawannya.

Pada tahap awal, petugas Reskrim Polres Bondowoso mengamankan tiga tersangka yang menjabat sebagai pimpinan PT tersebut, yakni NR, warga Kebun Jeruk, Jakarta Barat, AS, warga Kecamatan Babat, Lamongan, dan JM, warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres, modus operandi kasus itu bermula dari para pelaku yang mendirikan perusahaan, namun ternyata tidak memiliki modal awal. Para pelaku kemudian membuat brosur perekrutan karyawan dengan iming-iming gaji yang jumlahnya menggiurkan, namun mereka yang akan melamar ke PT Agro diharuskan menyerahkan uang jaminan Rp5 juta hingga Rp20 juta. Pelaku berjanji uang jaminan tersebut akan dikembalikan setelah mereka bekerja tiga bulan.

"Selanjutnya uang dari para pelamar digunakan sebagai modal operasional di perusahaan PT. Agro yang berkedudukan di Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, dan digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik perusahaan dan kawan-kawannya," ungkapnya.

Pada saat waktu pengembalian uang jaminan dan pembayaran gaji bulan ketiga ternyata perusahaan tidak bisa membayar dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp4 miliar dari 323 orang yang sudah mendaftar sebagai karyawan PT tersebut.

Untuk mengusut kasus itu Polres Bondowoso menyita barang bukti dari ketiga tersangka, berupa empat lembar kwitansi penyerahan keuangan, satu bendel surat pengangkatan karyawan, satu tumpuk berkas lamaran pekerjaan, tiga buah buku rekening bank, enam kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp1,4 juta, satu senjata airsoft gun, satu mobil Datsun, satu rumah, beberapa unit komputer dan lima mesin penyulingan.

Kapolres Bondowoso menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengendus ketidakberesan perusahaan itu sejak sebulan lalu, namun karena tidak adanya laporan dari karyawan yang merasa tertipu akhirnya Polres tidak bisa berbuat apa-apa. Namun setelah adanya laporan, Satuan Reskrim Polres Bondowoso langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka.

Kapolres berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan uang dari karyawan PT Agro.

Namun, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur jika ada perusahaan yang menjanjikan gaji besar, jika memang dirasa mencurigakan.

"Masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan kepada Polisi sesegera mungkin," katanya.(*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016