Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah peraturan daerah (perda) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terancam dibatalkan sebagai imbas dari kebijakan pemerintah pusat yang membatalkan ribuan perda.

"Pembatalan perda tersebut disebabkan karena isinya dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum," ujar Kepala Bagian Hukum Kabupaten Madiun, Widodo, kepada wartawan, di Madiun, Jatim, Jumat.

Ia menjelaskan, sejumlah perda tersebut di antaranya, Perda Nomor 15 tahun 2009 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Izin Gangguan, dan Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kemudian, Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Perizinan Tertentu, dan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Penataan Usahaan Hasil Hutan.

Meski banyak yang akan dibatalkan, namun pihaknya menilai tidak seluruhnya dari yang terancam tersebut akan dibatalkan. 

"Dimungkinkan ada beberapa perda lain yang hanya sejumlah pasalnya saja yang akan dihapuskan ataupun direvisi," kata Widodo lebih lanjut. 

Untuk itu, pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna membahas permasalahan tersebut karea evalauasi sedang dilakukan oleh pusat.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah (perkada), dan juga peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Rincian 3.143 peraturan yang dibatalkan tersebut, di antaranya 1.765 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi Kementerian Dalam Negeri, 111 peraturan maupun putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut dan direvisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1.267 perda atau perkada kabupaten dan kota yang dicabut atau direvisi oleh Gubernur.

Adapun, tujuan pembatalan perda tersebut adalah untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi global. Selain itu, ribuan perda tersebut juga dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi sehingga menghambat investasi dan kemudahan berusaha. (*)  

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016