Sampang (Antara Jatim) - Sebanyak 89 narapidana dan anak pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur, diusulkan mendapatkan remisi Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah.

"Mereka yang kami usulkan mendapatkan remisi ini yang telah memenuhi ketentuan. Antara lain tidak pernah melakukan pelanggaran dan selaku aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh petugas," kata Kepala Rutan Sampang Lindu Prabowo di Sampang, Selasa.

Ia menjelaskan, usulan pengurangan masa penjara narapidana itu telah disampaikan kepada Kemenkumham melalui wilayah Kantor Wilayah Jawa Timur.

"Remisi yang kami ajukan bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan," ucap Lindu.

Narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman 15 hari, yang menjalani hukuman sekurang-kurangnya enam bulan.

Sedangkan, narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 12 bulan, maka diusulkan mendapatkan remisi satu bulan.

"Kebanyakan yang mendapatkan remisi ini adalah kasus narkoba," katanya.

Dibanding Lebaran tahun lalu, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini lebih sedikit.

Sebab pada Idul Fitri 1436 Hijriah tahun lalu, narapidana di Rutan Klas IIB Sampang yang mendapatkan remisi sebanyak 109 orang napidana.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dalam aturan itu, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016