Tulungagung (Antara Jatim) - Tim gabungan dari Kementerian Perhubungan menggelar inspeksi mendadak di
Terminal Gayatri, Tulungagung, Jawa Timur, Senin, dan mendapati dua
armada bus tidak laik jalan sehingga dijatuhi sanksi tilang (bukti
pelanggaran) di tempat.


"Dua bus itu dinyatakan tidak memenuhi standar kelayaan kendaraan
karena speedometer tidak berfungsi dan satu lainnya kaca depan retak
lebih dari 50 persen," kata Kasi Pengawasan Angkutan Direktorat Jendral
Perhubungan Darat Arifiyanto di sela sidak.


Tiba di Terminal Gayatri Tulungagung sekitar pukul 15.00 WIB, tim
dari Ditjen Hubdar didampingi sejumlah pejabat dari Satlantas Polres
Tulungagung, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tulungagung, dan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa
Timur.


Begitu tiba, Arifiyanto beserta rombongan langsung melakukan
inspeksi ke sejumlah armada bus yang masuk ataupun parkir di dalam area
terminal.


Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat
kendaraan/mengemudi, ban, rem, serta sejumlah fungsi standar armada,
Arifiyanto menginstruksikan agar dua bus yang speedometer rusak dan kaca
retak lebih 50 persen ditilang di tempat.


"Armada tidak boleh beroperasi sementara sopir serta keneknya kami
suruh membuat surat pernyataan agar memperbaikinya maksimal dua hari
dari sekarang," ujarnya.


Arifiyanto menjelaskan, ada lima hal yang menjadi perhatian petugas
saat memeriksa armada angkutan bus, yakni mulai kondisi kaca depan, ban
dengan alur minimal satu milimeter, hand rem, speedometer serta sabuk
keamanan pengemudi.


Selain memeriksa kondisi armada, petugas juga memeriksa kondisi
sopir dengan melaksanakan tes urine, untuk memastikan saat memacu
kendaraannya pengemudi dalam kondisi sehat.


"Kelima hal tersebut harus dipenuhi setiap armada bus. Jika tidak,
atau satu saja tidak terpenuhi maka armada tidak boleh beroperasi,"
ujarnya.


Arifiyanto menegaskan, operasi sejenis akan rutin digelar tim
gabungan sampai tiga hari ke depan dengan lokasi Terminal Gayatri
ataupun acak. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016