Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan
rekomendasi agar Jayanata selaku pemilik Persil rumah perjuangan eks
radio Bung Tomo yang terletak di Jalan Mawar 10 mengembalikan atau
membangun kembali bangunan sesuai aslinya.


"Kemudian, rekomendasi yang kedua, Pemerintah Kota segera melakuan
koordinasi lanjutan dengan pihak Jayanata dalam proses pemulihan
bangunan Cagar Budaya itu dalam waktu secepatnya," kata Ketua Komisi C
DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri saat rapat dengar pendapat di ruang komisi
C DPRD Surabaya, Senin.


Ia mengatakan hasil koordinasi nantinya tetap akan dilaporkan ke
Komisi C. Selain itu, pemerintah kota dan DPRD akan membentuk tim
pengawas pemulihan bangunan cagar budaya. Pembentukan tim ini untuk
memantau proses pemulihannnya sejauh mana.


Rapat dengar pendapat terkait cagar budaya eks radio Rumah Bung
Tomo berlangsung "panas". Perdebatan argumentasi antara Ketua Komisi C
Syaifudin Zuhri dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Wiwik
Widayati berkaitan dengan status cagar budaya yang melekat dengan
bangunan atau kawasan sekitar.


"Ini menjadi koreksi kita bersama, terlebih dari 1 persil menjadi 2
sertifikat. Tetapi, secara struktur (pascaroboh) dari penelitian pihak
Arkeologi tak ada perubahan," kata Wiwik ketika dicecar Syaifudin.


Namun, lanjut dia, suasana semakin memanas manakala Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata Wiwik Widayati usai menjawab berbagai
pertanyaan dari kalangan dewan, keluar tanpa izin karena mendapat
panggilan Wali Kota Surabaya.


"Bagaimana etikanya, dalam rapat tiba-tiba keluar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.


Sikap kurang etis keluar ruangan tanpa izin, juga ditunjukkan oleh
staf Disbudpar lainnya, namun berhasil dicegah Ketua Komisi C Syaifudin
Zuhri. "Anda harus menghormati forum ini, jangan seenaknya keluar
ruangan tanpa permisi," katanya.


Anggota Komisi C lainnya, Vinsensius Awey mengatakan kasus
terbongkarnya bangunan cagar budaya eks rumah radio Bung Tomo akibat tak
ada pengawasan di lapangan.


"Sebelum tim cagar budaya memberikan rekomendasi renovasi harus melihat di lapangan bagaimana kondisinya," katanya.


Di sisi lain, mengenai proses hukum, dirinya mendukung tetap
dilanjutkan. Ia juga mengusulkan, lahan tersebut dibeli oleh pemerintah
kota. "Ini usulan, tinggal nanti realisasinya bagaimana tergantung
pemerintah kota," katanya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016