Bondowoso (Antara Jatim) - Petugas gabungan dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menemukanan makanan minuman yang diduga mengandung zat pewarna berbahaya saat menggelar inspeksi mendadak di Pasar Induk dan pasar-pasar tradisional lainnya.

"Sejak tiga hari terakhir kami telah melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak ke pasar-pasar tradisional di Bondowoso guna memantau peredaran makanan-minuman selama puasa dan menjelang Lebaran. Dari hasil sidak ini kami menemukan makanan dan minuman yang kami curigai menggunakan zat pewarna Rhodamin B dan metanil yellow," kata Kepala Bidang Usaha Perdagangan pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso Suhartono di Bondowoso, Jumat.

Ia mengemukakan jenis makanan dan minuman yang dicurigai menggunakan zat pewarna rhodamin B dan pewarna metanil yellow itu, yakni makanan kerupuk dan pewarna buah es blewah yang dijual oleh pedagang di pasar tradisional saat petugas gabungan menggelar sidak peredaran makanan dan minuman sejak dua hari terakhir.

Atas temuan makanan dan minuman kerupuk dan pewarna buah es blewah itu, kata dia, petugas mengambil tindakan dengan membeli es blewah dan kerupuk kepada pedagang sebagai sampel untuk dilakukan penelitian apakah positif mengandung zat pewarna berbahaya atau tidak.

"Kami tidak langsung menyita makanan dan minuman itu karena kami curigai dari warnanya. Petugas dari Dinas Kesehatan Bondowoso sudah mengambil sampelnya untuk mengetahui bahan pewarna yang digunakan pedagang tersebut," katanya.

Menurut Suhartono, jika dari hasil penelitian atau hasil uji laboratorium makanan dan minuam tersebut benar menggunakan zat pewarna rhodamin B atau metanil yellow, petugas akan mengambil tindakan untuk pertamakalinya memberikan imbauan agar supaya pedagang tidak menjual makanan-minuman yang berpewarna yang dapat membahayakan konsumen.

"Untuk sementara kalau memang nantinya terbukti menggunakan pewarna tersebut nantinya para pedagang akan kami imbau tidak menggunakan pewarna yang jelas dilarang," tuturnya.

Ia menambahkan, jika pewarna makanan dan minuman menggunakan rhodamin B atau metanil yellow, dan jika dikonsumsi tinggi atau banyak oleh manusia akan membahayakan pada ginjal.

"Rhodamin B adalah salah satu pewarna sintetik yang tidak boleh dipergunaan untuk makanan, selain itu pewarna lainnya yang dilarang adalah metanil yellow," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016