Jember (Antara Jatim) - Insentif guru ngaji sebanyak 27.280 orang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum bisa dicairkan hingga Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah karena belum disahkannya peraturan bupati yang mengatur hal tersebut.

"Kami mohon maaf kepada seluruh guru ngaji karena dipastikan insentif guru ngaji sebesar Rp400.000 untuk masing-masing guru ngaji belum bisa dicairkan sebelum Lebaran," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Jember, Imam Bukhori usai rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jember, Kamis.

Menurut dia, kendala belum bisa dicairkan karena ada regulasi baru yakni Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sehingga pemerintah kabupaten harus membuat peraturan bupati yang baru untuk menyesuaikan hal tersebut.

"Kami masih menunggu peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang bantuan dana hibah tersebut turun, sehingga kami belum bisa mencairkan insentif guru ngaji tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Bagian Kesra masih melakukan pendataan ulang atau verifikasi terhadap puluhan ribu guru ngaji tersebut yang membutuhkan waktu cukup lama yakni 2-3 bulan.

"Perdebatan panjang tentang kategori guru ngaji yang menerima bantuan juga masih dibahas dan belum tuntas, sehingga Bagian Kesra masih membutuhkan waku beberapa bulan lagi untuk menyelesaikan verifikasi tersebut," tuturnya.

Imam mengatakan Bagian Kesra akan melakukan verifikasi secepatnya sambil menunggu Perbup tentang insentif guru ngaji, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan dicairkan insentif tersebut.

Sementara Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan meminta Pemkab Jember mencairkan insentif guru ngaji yang dialokasikan sebesar Rp10 miliar dalam APBD tahun 2015 tersebut karena sudah ditunggu oleh puluhan ribu guru ngaji di Jember.

"Saya berharap agar anggaran yang sudah disiapkan di APBD awal 2015 dicairkan terlebih dahulu di pada bulan Ramadhan ini, sedangkan untuk memenuhi 22 janji kerja Bupati Faida-Wakil Bupati A.Muqit Arief bisa dianggarkan dalam APBD 2017," ucap politisi PKS Jember.

Ia mengatakan 22 janji kerja Bupati-Wabup Jember tersebut menyebutkan insentif guru ngaji akan dinaikkan sebanyak tiga kali lipat, sehingga pencairan insentif guru ngaji yang sudah dialokasikan dalam APBD 2016 belum bisa dicairkan.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016